Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemilukada
DPR Minta KPU Persiapkan Langkah Terkait Pelaksanaan Pilkada
Tuesday 22 Jan 2013 17:05:09

Ketua KPU, Husni Kamil Manik (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait pelaksanaan Pemilukada yang masa akhir jabatannya pada tahun 2013, Komisi II DPR meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan langkah-langkah penataan penyelenggaraan yang lebih baik.

“Sedangkan untuk pelaksanaan bagi Pemilukada yang akhirnya masa jabatannya pada tahun 2014, sesuai dengan keputusan Raker Komisi II DPR dengan Mendagri tanggal 21 Januari 2013 telah disepakati untuk dilaksanakan pada tahun 2013 melalui penerbitan Perpu,”kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1).

Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan mengenai penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2013 dan Pemilukada Tahun 2014. Dimana pada tahun 2013, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dijadwalkan akan menyelenggarakan 146 Pemilukada, terdiri dari Pemilukada Gubernur dan Wagub pada 15 provinsi dan Pemilukada Bupati/Walikota pada 133 Kab/Kota.

“Mengenai pemajuan penyelenggaraan Pemilukada yang akhir masa jabatannya tahun 2014 ke 2013, masih banyak daerah yang menanyakan rujukan hukum yang digunakan karena secara explisit belum ada rujukan hukum yang mengatur hal tersebut serta menimbulkan banyak tafsir dan perdebatan,”kata Husni.

Ia menjelaskan, pada pasal 233 ayat (2) UU No.12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan "Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akhir masa jabatannya berakhir bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan UU ini paling lama pada bulan Oktober 2008.

"Karena belum ada ketentuan hukum yang mengatur secara explisit hak tersebut, KPU mengambil kebijakan dengan menganalogkan ketentuan yang ada pada UU No.12 tahun 2008 sebagai acuan dan ketentuan hukum dalam penyelenggaraan Pemilukada yang dimajukan tersebut,”jelasnya.

Husni menambahkan, bagi daerah yang masa jabatannya bulan November 2013 sampai dengan bulan Juli 2014 diselenggarakan paling lama bulan Oktober 2013, sehingga pada tahun 2014 sampai akhir penyelenggaraan Pemilu Presiden tidak ada Pemilukada sehingga berkonsentrasi pada penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden.(nt/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]