JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meminta PT. Freeport Indonesia agar memenuhi aturan dan kewajibannya terkait kesepakatan divestasi dengan Pemerintah Indonesia, dimana Pemerintah Indonesia akan mendapatkan saham sebesar 51 persen.
"Yang jelas, dulu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu kan secara terbatas sudah disampaikan bahwa kedepannya PT. Freeport harus divestasi sebesar 51 persen. Apabila ini belum berjalan, seharusnya pemerintah bisa mendorong untuk segera terlaksana," ujar Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2).
Menurutnya, divestasi juga harus diikuti dengan pembangunan smelter yang harus membutuhkan lahan yang besar. Namun, dengan belum adanya realisasi dari kesepakatan yang sudah dibuat, hal ini sulit untuk dilakukan.
"Sekarang seperti apa tindak lanjut smelter itu kan harus kita lihat, karena ini merupakan perjanjian yang harus ditaati oleh kedua belah pihak, yakni pemerintah dan PT. Freeport," tambah politisi F-PD itu.
Ketika ditanya mengenai perpanjangan kontrak antara PT. Freeport dengan Pemerintah hingga tahun 2041, Agus menegaskan kembali bahwa kesepakatan yang keluar hanya IUPK yang bersifat sementara.
"Belum ada perpanjangan kontrak, hanya IUPK ementara dengan ketentuan kedua belah pihak yang mengikuti perjanjiannya. Tapi jika tidak dipenuhi, maka perjanjian yang sudah dibuat itu akan batal dengan sendirinya," tutupnya.
Sementara, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mendesak PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk merealisasikan pelepasan 51 persen sahamnya ke pemerintah Indonesia. Sebab, pemerintah telah berencana memperpanjang kontrak karya bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di Papua itu.
Bambang mengatakan, hingga saat ini kesepakatan tentang pelepasan 51 persen saham PTFI tak kunjung terlaksana. Padahal, pemerintah bakal memperpanjang kontrak karya bagi PTFI hingga 2041.
"Karena itu pimpinan DPR mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera memenuhi kesepakatan tersebut," ujar Bambang, Kamis (22/2).
Politikus Golkar yang akrab disapa dengan panggilan Bamsoet itu menambahkan, Komisi VI dan Komisi XI DPR juga perlu mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk segera membahas divestasi 51 persen saham yang dijanjikan PTFI ke pemerintah. Pasalnya, selama ini pemerintah telah mengizinkan PTFI mengekspor konsentrat.
Karena itu Bamsoet juga meminta pemerintah bertindak hati-hati sebelum memperpanjang kontrak karya bagi anak usaha perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu. Menurutnya, pemerintah harus konsisten mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pemerintah harus cermat sebelum melakukan perpanjangan perjanjian agar tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.(ila,tn/sf/DPR/dia/teropongsenayan/bh/sya/) |