Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Freeport
DPR Minta Freeport Jelaskan Kasus Kecelakaan di Pusat Latihan
Tuesday 21 May 2013 19:10:40

Menteri ESDM, Jero Wacik.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah anggota Komisi VII DPR meminta PT Freeport diundang dalam Rapat Komisi VII DPR guna meminta penjelasan yang kongkrit terkait penanganan korban kecelakaan di Pusat latihan PT Freeport Indonesia.

Hal itu mengemuka saat Komisi VII DPR mengadakan Raker dengan Menteri ESDM Jero Wacik dan Dirut PT. Pertamina, Kepala BPH Migas, di Nusantara I, Selasa, (21/5).

"Kita mengusulkan PT. Freeport diundang dalam rapat Komisi VII DPR untuk meminta penjelasan yg kongkret terkait kecelakaan di pusat latihan Freeport,"Usul Muhammad Syafrudin dari Fraksi PAN.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Ali Kastela mendesak Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan kondisi mutakhir penanganan korban kecelakaan di pusat latihan PT Freeport Indonesia.

"Informasi itu sangat penting dan ditunggu keluarga korban. Bagaimana kondisi terakhir dan apa yang telah dilakukan pemerintah. Informasi ini sangat penting," katanya diawal Raker dengan agenda "Distribusi BBM Bersubsidi Tahun 2013".

Dia menegaskan, seharusnya Menteri memberikan penjelasan di awal rapat karena informasi ini sangat ditunggu oleh masyarakat. Kemudian, Jero mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan soal Freeport di akhir rapat. Namun Ali menyela, bahwa penjelasan dibelakang ini sama saja melecehkan apa yang terjadi disana.

Seperti diketahui, Selasa (14/5) telah terjadi kecelakaan di pusat pelatihan bawah tanah Big Gossen, di kawasan Timika, Papua. Sebanyak 38 pekerja yang sedang berada di kelas pelatihan tertimbun akibat terowongan runtuh. Dari jumlah itu, 10 orang selamat, 5 luka ringan, dan 5 lainnya kini sedang menjalani perawatan intensif. Sebanyak 14 orang tertimbun longsoran.(si/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]