Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Skandal Century
DPR Minta DPK Serahkan Audit Forensik Century
Wednesday 23 Nov 2011 14:16:29

Wakil Ketua DPR Pramono Anung (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak DPR untuk segera menyerahkan hasil audit forensik aliran dana talangan Bank Century. Pasalnya, DPR memerlukan waktu untuk mempelajari hasil dari audit tersebut.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11). Menurut dia, penyerahan ini harus segera dilakukan BPK, mengingat Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century akan berakhir masa tugasnya pada 17 Desember mendatang.

"BPK sebaiknya menyerahkan hasil audit forensik pada pekan ini, sehingga DPR masih memiliki kesempatan untuk mempelajarinya. Jika BPK terus menunda-nunda menyerahkannya, maka hasil audit itu akan menjadi mubazir dan kasus Bank Century tidak bisa terselesaikan,” jelas Pramono.

Diakuinya, kasus Bank Century memang sudah berkembang ke arah politis, bukan lagi soal kebocoran uang negara. Apalagi dengan keterangan Menkeu saat itu yang dijabat Sri Mulyani Indrawati, tidak memberikan penjelasan secara tranparan di hadapan Pansus Kasus Bank Century DPR.

Terkait dengan ditemukan dokumen baru, politisi PDIP ini meminta untuk segera diungkap ke publik. Hal ini diperlukan, agar tidak terjadi tuduhan-tuduhan baru. "Persoalan ini bukan persoalan pribadi tapi persoalan lembaga, karena pengungkapannya secara kelembagaan," katanya

Sementara itu, Ketua BPK Hadi Purnomo memastikan audit forensik yang dilakukan atas bailout Bank Century, baru 60 persen berjalan. Hasil udit forensik diharpkan sudah rampung 100 persen dan diserahkan kepada tim pengawas (Tmwas) Century DPR sebelum 23 Desember mendatang.

"Dari tujuh sasaran pemeriksaan sampai November, rata-rata kemajuan mencapai 60 persen. Semua ini meliputi surat-surat berharga, L/C, antaboga, dan lain-lain," ungkap dia.

BPK, lanjut Hadi, sudah melakukan pemetaan lapangan pertama dalam mengaudit kasus ini pada Juni-Agustus 2011. Tahap kedua, dilakukan pada November 2011 dan tahap ketiga dilakukan hingga Desember mendatang.

"Kami memperpanjang batas waktu pemeriksaan dokumen. Hal ini sangat diperlukan untuk menemukan transaksi-tansaksi yang tidak wajar, baik sebelum maupun sesudah Bank Century diambil LPS. Kemudian, kami akan mengungkap pihak-pihak terlibat," jelas Hadi.(dbs/rob/ind)


 
Berita Terkait Skandal Century
 
Kebijakan Bailout Century Tidak Tepat Pelaksanaannya
 
PDIP Siap Galang HMP Atas Skandal Century
 
DPR Pastikan BPK Serahkan Audit Forensik Century
 
Rektor UKI Bubarkan Diskusi Skandal Century
 
DPR Minta DPK Serahkan Audit Forensik Century
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]