Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VI
DPR Minta BPK Audit Semua Perjanjian Internasional
Sunday 27 Oct 2013 09:09:23

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima,(tengah) diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Perdagangan”, Hadir sebagai pembicara pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy (kiri) dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Surjadi (kanan).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit semua bentuk perjanjian internasional, terutama terkait dengan perdagangan. Audit itu dilakukan untuk mengetahui besarnya potensi kerugian dari sebuah perjanjian internasional, dan sebelum DPR dan Pemerintah duduk dan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan yang saat ini sudah diserahkan ke Komisi VI DPR RI.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Perdagangan”, Hadir sebagai pembicara pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Surjadi. yang diselenggarakan di DPR RI, Selasa (22/10) lalu.

Menurut Aria Bima, pihaknya siap meminta pemerintah mengaudit semua perjanjian internasional terkait perdagangan. Dia pun menyatakan akan menolak RUU Perdagangan kalau naskah akademik dan isinya berlawanan dengan konstitusi atau UUD 1945.

Aria Bima mengatakan, salah satu perjanjian internasional yang perlu dievaluasi adalah perjanjian kawasan perdagangan bebas China-Asean Free Trade Area (CAFTA). Menurutnya, sejak diberlakukannya CAFTA pada awal 2010, defisit neraca perdagangan Indonesia dengan China kian meningkat.

“CAFTA telah menyebabkan defisit neraca perdagangan meningkat. Bahkan sejak itu dampak yang dirasakan adalah terjadinya deindustrialisasi akibat membanjirnya produk China masuk Indonesia,” katanya.

Secara global, kata dia, impor Indonesia telah mencapai 70%, sedangkan di sektor pangan mencapai 60% akibat kebijakan yang pro-pasar.

Sementara itu, Ichsanuddin Noorsy mengatakan, RUU Perdagangan yang tengah di bawah ke DPR saat ini sangat sarat kepentingan asing dan sangat pro pada liberalisasi pasar. Bahkan dia menilai naskah akademis dari RUU itu telah menggadaikan kedaulatan ekonomi Indonesia pada kepentingan asing.

“Kalau saya DPR, saya pulangkan RUU Perdagangan ini ke pemerintah, karena bertentangan dengan konstitusi. Saya pernah lakukan itu saat masih di DPR,” ujarnya.

Menurut Noorsy, konsep naskah akademis yang ada pada RUU tersebut lebih bernuansa konsep yang ada pada Organisasi Perdagangan dunia (WTO). Dalam konsep organisasi perdagangan itu tidak dikenal mengenai komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti sektor energi.(as/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi VI
 
Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
 
Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
 
Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
 
Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
 
Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]