Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Koperasi
DPR Kecewa MK Batalkan UU Perkoperasian
Thursday 05 Jun 2014 23:34:16

Ilustrasi. Gedung DPR RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Meski begitu, DPR menerima dan memahami pertimbangan putusan MK tersebut.

“Komisi VI DPR kecewa terhadap pembatalan secara menyeluruh UU Perkoperasian No 17 tahun 2012, karena kan yang digugat itu cuma tiga pasal tapi semuanya dibatalkan. Tapi, sebagai warga negara yang baik tentunya kami akan menerima dan berusaha untuk memahami pertimbangan MK itu,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana (Fraksi Hanura) kepada Parlementaria, baru-baru ini di Gedung DPR, Jakarta.

Sebelumnya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan hakim menyatakan filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Menurut Erik, pada saat pandangan akhir fraksi pada pengambilan keputusan pengesahan UU Perkoperasian dalam rapat paripurna, Fraksi Partai Hanura, kata dia, sudah menyatakan bahwa fraksinya tidak puas terhadap proses pembahasan UU Perkoperasian yang merupakan UU inisiatif dari pemerintah.

“Draf UU yang diajukan pemerintah pada saat itu menurut kami menunjukkan ketidaksiapan dan pemahaman yang kurang dari pemerintah terhadap permasalahan yang mendasar dari koperasi secara keseluruhan,” ujarnya.

Misalnya saja, kata Erik, di dalam UU itu lebih banyak mengatur tentang koperasi simpan pinjam, padahal koperasi itu, sesuai dengan amanat dari pasal 33 ayat 1 UUD 1945, adalah perwujudan dari usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Menurut dia, seharusnya UU Koperasi itu lebih menekankan kepada konsep kepemilikan dan integrasi usaha yang dalam bahasa UUD 1945 adalah merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. sehingga tekanannya mestinya selain pada konsep kepemilikan juga kepada sektor-sektor yang produktif.

“Kalau koperasi simpan pinjam itukan tidak melulu produktif, karena di dalam komponen simpan pinjam pasti ada pembiayaan yang bersifat konsumtif, padahal koperasi itu harus sebagai wadah orang untuk mengakses pada kepemilikan usaha secara bersama pada sektor-sektor yang produktif sehingga bisa menumbuhkan dan menambah niai tambah dan bisa mendorong proses produksi secara berkelanjutan dan akhirnya akan menimbulkan efek multiplayer yang besar. Point ini yang kami rasa kurang,” jelasnya.

Meski begitu, politisi dari Partai Hanura itu merasa UU Nomor 17 tahun 2012 ini sebetulnya masih bisa dipakai, Cuma memang, kata dia, harus ada pasal-pasal yang perlu diperbaiki. “Tapi kalau memang keputusan MK sudah seperti itu, maka menjadi tugas DPR bersama-sama pemerintah untuk segera memproses kembali UU Koperasi yang baru untuk menggantikan UU Koperasi yang lama,” katanya.

Dengan adanya putusan MK tersebut, secara otomatis acuan yang diikuti seluruh gerakan koperasi Indonesia tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

Di tempat yang sama, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Lili Asdjudiredja menyatakan keanehannya pada putusan MK tersebut. Sebab, hanya beberapa pasal yang dipermasalahkan, namun secara keseluruhan UU itu malah dibatalkan.

“Kalau menurut saya, MK ini mungkin tidak menguasai sepenuhnya soal koperasi, kemudian perwakilan dari seperti dari kementerian koperasi barangkali menjelaskannya kurang lengkap, sehingga kemudian juga dari kita, seharusnya juga komisi yang membidangi itu dilibatkan untuk memberikan penjelasan itu sehingga dengan demikian informasi itu akan lebih lengkap. Jangan yang datang kesana bukan orang yang tidak ikut di dalam pembahasan, jadinya susah. Akhirnya ya wajar saja MK memutuskan seperti itu,” katanya.

Terkait adanya beberapa pasal di dalam UU Perkoperasian yang dianggap mengusung semangat kapitalisme yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip koperasi sebagaimana alasan yang digunakan penggugat UU Perkoperasian di MK, menurut Lili, prinsipnya koperasi tetap sekumpulan orang untuk mendirikan suatu wadah usaha.

Oleh karena itu, kata Lili, harus diberikan penjelasan dan yang bisa memberikan penjelasan itu menurut dia adalah pihak kementerian koperasi. “Apalagi draft UU ini kan dari pemerintah. Intinya dari Kementerian Koperasi kurang bisa memberikan penjelasan secara tuntas,” jelasnya.(nt/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Koperasi
 
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]