Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Palestina
DPR Kecam Tindakan Pelarangan Sholat di Masjid Al-Aqsa
2017-07-17 11:34:05

Ini adalah pertama kalinya pendudukan Israel mencegah warga Palestina melakukan sholat Jum'at di Masjid Al-Aqsa.(Foto: Istimewa)
PALESTINA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Kerja sama Antarparlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar mengecam tindakan polisi Israel yang menutup Masjid Al-Aqsa di Yerusalem dan melarang warga Muslim Palestina melaksanakan shalat Jumat di masjid tersebut.

"Tindakan penutupan dan pelarangan shalat Jumat di Mesjid Al-Aqsa jelas tidak bisa dibenarkan karena menghalangi umat Islam untuk beribadah dan berziarah ke tempat suci tersebut," kata Rofi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (17/7).

Israel melakukan penutupun masjid Al-Aqsa menyusul dua polisi Israel yang ditembak mati oleh tiga pria, dan setelah kejadian seluruh pelaku ditembak mati.

Rofi berpendapat bahwa penutupan mesjid Al-Aqsa untuk alasan keamanan merupakan tindakan berlebihan dan melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya masyarakat Palestina dalam menjalankan keyakinannya.

"Israel harus segera mencabut kebijakan tersebut. Karena nyata-nyata telah menciderai prinsip keagamaan dan prinsip kedaulatan sekaligus, dan ini bukan yang pertama. Pada bulan Ramadhan lalu mereka membatasi umat islam yang hendak beritikaf dan menjalankan ibadah di Masjid Al-Aqsa," ujar Rofi.

Masjid Al-Aqsa merupakan tempat suci yang menjadi salah satu destinasi ritual utama ziarah dan ibadah bagi umat Islam seluruh dunia. Beberapa pihak telah mengecam penguasaan Israel terhadap kawasan suci masjid Al-Aqsa.

Kebijakan terbaru dari Komite Warisan Budaya Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) telah mengeluarkan resolusi yang menegaskan kembali tentang tidak adanya kedaulatan Israel atas Kota Yerusalem yang didudukinya selama ini.

"Dan tidak terhitung berapa kali Israel tidak mematuhi resolusi yang di keluarkan PBB, tanpa ada sanksi dan tindakan apa-apa," ucap Rofi.(yuni/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Palestina
 
• Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
 
• Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
 
• Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
 
• Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
 
• Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]