Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Omnibus Law
DPR Hendaknya Ngerti Penderitaan Rakyat, Bukan Malah Tetap Bahas Omnibus Law Saat Pandemi Covid-19
2020-04-08 13:25:15

Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanjutkan pembahasan omnibus law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bersama pemerintah dinilai menyakiti hati rakyat Indonesia.

Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad mengatakan, saat ini seluruh masyarakat sedang menjalani kehidupan yang kurang normal akibat wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Kata Suparji, pembahasan RUU Ciptaker pada saat wabah Covid-19 kurang tepat dan tidak memiliki urgensi bagi kesejahteraan rakyat.

"Seharusnya semua komponen bangsa berfikir secara komprehensif untuk segera menyelesaikan masalah covid-19. Anggota DPR hendaknya mengerti penderitaan rakyat dan melaksanakan amanat rakyat," demikian kata Suparji saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/4).

Menurut Suparji, saat ini ada banyak tugas penting yang harus segera dijalankan oleh anggota DPR agar wabah yang menghilangkan ratusan nyawa warga Indonesia dapat segera teratasi.

Ia menyebut beberapa dampak pagebluk Covid-19 yang harus jadi perhatian wakil rakyat di Senayan, seperti puluhan ribu buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dibatasinya ibadah, aktivitas ekonomi yang lesu dan berbagai dampak lainnya.

"Sekarang ini rakyat menderita tidak bisa kerja sebagaimana mestinya, tidak bisa belajar dengan optimal, banyak PHK, mudik diharamkan, singkatnya menjalani kehidupan tidak normal. Ini yang harus segera diselesaikan bukan malah membahas omnibus law," demikian kata Suparji.(aut/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]