Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Defisit
DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
2021-05-21 13:22:34

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Foto: Eno/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap defisit anggaran dapat kembali di angka 3 persen pada tahun 2023 melalui pembahasan revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satu yang dibahas adalah pengampunan pajak (tax amnesty) Jilid II. Menurut Dasco, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat kepada DPR untuk membahas RUU KUP tersebut.

"Tentu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, kami akan bahas Surpres tersebut pada Rapat Pimpinan untuk selanjutnya di bawa ke Bamus (Badan Musyawarah, RED) dan menugaskan komisi teknis terkait untuk membahas RUU KUP tersebut," jelas Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (20/5).

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu menerangkan terkait dengan wacana kebijakan tax amnesty jilid II ini, tentu DPR RI akan mengkaji dan membahas secara lebih detail di komisi teknis terkait, yaitu Komisi XI DPR bersama pemerintah.

"DPR juga akan mendengarkan masukan dari akademisi, pengusaha, pegiat UMKM dan masyarakat lainnya dan juga akan memperhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 yang lalu," papar Politisi Partai Gerindra ini.

Dasco berharap dengan adanya revisi UU KUP ini, dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan juga terwujudnya kesehatan APBN dengan defisit anggaran kembali ke 3 persen di tahun 2023.

Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 sepanjang kuartal I-2021 sebesar Rp 144,2 triliun. Defisit disebabkan oleh penerimaan negara yang masih mini sementara belanja melonjak.

Angka tersebut setara 14,3% dari outlook defisit APBN akhir tahun ini sebesar Rp 1.006,4 triliun. Adapun pencapaian ini setara dengan 0,82% dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah mematok defisit APBN 2021 sebesar 5,7% terhadap PDB.(rdn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Defisit
 
Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
 
Banggar: Jangan Sampai Terlena Pelebaran Defisit Lewati 3 Persen di 2023
 
DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
 
Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
 
Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]