Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Buruh Migran
DPR Dukung Perlindungan HAM Pekerja Migran
2018-12-08 13:07:21

MAROKO, Berita HUKUM - Delegasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi' Munawar mendukung disahkannya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pekerja migran dalam Pertemuan Parlemen Sedunia di Rabat, Maroko. Pertemuan pada 6-7 Desember 2018 ini digagas oleh Inter-Parliamentary Union (IPU) dengan Parlemen Kerajaan Maroko ini dalam rangka pengesahan Global Compact on Migration (GCM).

Rofi' menegaskan, Indonesia memiliki kepentingan yang luar biasa besar dalam negosiasi GCM, terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja migran. Sampai saat ini, permasalahan yang banyak dihadapi oleh pekerja migran Indonesia adalah pelanggaran HAM, bukan hanya dalam konteks kekerasan fisik, tetapi banyak yang diperlakukan secara tidak adil.

Padahal, masih kata Rofi', sejak tahun 2017 DPR RI secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) untuk menggantikan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

"Itulah mengapa DPR RI dalam forum-forum antarparlemen selalu menyuarakan pentingnya kontrak kerja yang sah, adil, dan berimbang, baik bagi pekerja profesional maupun pekerja domestik," jelas legislator PKS itu.

Pemerintah Indonesia sendiri, lanjutnya, telah memberikan berbagai masukan selama proses negosiasi GCM, antara lain mengenai pentingnya mencegah kriminalisasi terhadap pekerja migran ilegal (undocumented migrant workers).

"Memang banyak pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pekerja migran asal Indonesia. Ini yang harus kita perbaiki. Tetapi, pemberi kerja yang memanfaatkan pekerja migran ilegal, juga harus ditindak," Rofi' menambahkan.

Menurutnya, tantangan terbesar bagi Indonesia adalah mendorong seluruh negara, baik yang menjadi negara asal, negara transit, maupun negara tujuan pekerja migran, untuk mengadopsi kebijakan yang sama, seperti yang diatur dalam GCM.

"Instrumen ini harus diadopsi secara universal. Kalau tidak, maka implementasinya tidak akan efektif," tutup legislator derah pemilihan Jawa Timur itu.

GCM merupakan instrumen internasional terbaru yang akan menjadi acuan bagi negara-negara di dunia dalam memperbaiki manajemen migrasi, baik di tingkat nasional, regional, maupun global. Rencananya, GCM akan disahkan pada 10-11 Desember mendatang di Marakesh.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Buruh Migran
 
Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
 
Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
 
Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
 
BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
 
BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]