Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
DPR Desak Pemerintah Selesaikan Kasus Freeport
Monday 19 Sep 2011 23:05:08

Aksi mogok pekerja Freeport (Foto: Reuters Photo)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR mendesak pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan masalah di PT Freeport Indonesia. "Bila ini dibiarkan terus, potensi kehilangan pendapatan ke negara akan semakin membesar, disamping juga akan menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif di sektor migas khususnya," beber Anggota Komisi VII Dito Ganindito di Jakarta, Senin (19/9).

Dito menjelaskan yang terjadi di Freeport akan mempengaruhi para investor asing yang akan menamamkan investainya di Indonesia. Dampak lain dengan berkurangnya pendapatan negara serta menurunnya produksi. "Kejadian ini sudah sekitar seminggu, jadi ini harus segera diselesaikan," jelas Dito.

Sebelumnya, sebanyak 8.000 karyawan Freeport melakukan mogok kerja terkait permintaan kenaikan gaji yang dianggap belum setara. Akibat mogok kerja yang dilakukan para pekerja tambang emas tersebut, pendapatan negara berkurang sebesar 6,7 juta dolar AS.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin, Didik J Rachbini meminta pemerintah harus mempriotaskan perijinan tambang untuk pengusaha domestik sehingga dapat mendukung program nasional. "Ijin tambang harus diprioritaskan pengusaha domestik, dan ESDM dan DPR harus memprioritaskan itu. Yang jelas harus pengusaha dalam dalam negeri. Selain itu wajib dilarang (produk) tambang diekspor," ujar dia.

Menurut dia, dengan adanya dukungan kebijakan tersebut maka proses hilirisasi akan lebih mudah. Namun begitu, hal itu bukan tidak mendapat masalah pada pelaksanaannya, sebab berbagai masalah seperti ekonomi politik, mafia dan rent seekers masih saja ada dan terjadi. "Kalau masalah-masalah itu masih menempel pada kebijakan industri pertambangan kita sampai kapan pun Indonesia tidak akan maju," jelas dia.

Dengan demikian, perlu adanya orientasi kebijakan baru pertambangan migas diantaranya yaitu fokus kepada pertambangan non migas. Sebab, secara pengelolaan lebih mudah misalnya batubara, emas dan lain-lain. "Pertambangan non migas lebih mudah dan murah dibandingkan dengan biaya eksploitasi tambang migas," jelas Didi.(inc/ind)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]