Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Freeport
DPR Desak Pemerintah Keluarkan Perppu untuk Freeport
2017-03-15 15:49:43

Ilustrasi. Gedung komplek DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi awal ditengah polemik PT. Freeport Indonesia (Freeport) terkait PP Nomor 1 Tahun 2017. Hal ini dimaksudkan agar Freeport memberi manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia.

"Jadi, persoalannya pemerintah tidak bisa melaksanakan Undang-Undang (UU) Minerba itu sendiri. Sehingga mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2012. Karena itu UU itu harus direvisi dan jalan keluar yang paling cepat adalah mengeluarkan Perppu," tegas politisi Gerindra itu dalam forum legislasi "Implemantasi UU Minerba, untuk Masa Depan Bangsa dan Negara," bersama Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Oleh karena itu kata Ramson, sekarang ini pemerintah harus mencari solusi agar tidak terjadi polemik terus-menerus. "Makanya kita tidak lagi beretorika, tapi harus secepatnya ada solusi demi kepentingan negara, rakyat dan investor sendiri, agar saling menguntungkan dan investasi terus meningkat," ujarnya.

Sementara, Enny Sri Hartati mengatakan jika kita ingin dunia usaha konsisten maka pemerintah juga harus konsisten. Persoalannya selama ini pemerintah konsisten tidak? Seperti UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pasal 103 dan 170 dimana ada waktu sampai tahun 2014, tapi tidak dilaksanakan. Lalu mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2012, dan kini mengeluarkan PP yang sama Nomor 1 Tahun 2017 dengan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

Dan, PT Freeport bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun itu dengan mengubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Itu artinya kata Enny, UU Minerba itu tidak dijalankan selama ini. Sama halnya dengan sosialiasi 'Tax amnesty' melalui ancaman-ancaman. Padahal, jangankan diancam, pajak dengan insentif saja tidak jalan dengan maksimal.

Untuk polemik smelter itu menurut Enny, kalau juga belum dibangun tetap harus ada solusi. Sebab, sayang kalau potensi ekonominya tinggi, dan tidak diekspor, akibat tidak ada pengolahan di Indonesia, maka kita akan rugi. "Yang penting pengolahan tambang freeport itu memberi nilai ekonomi. Sehingga tidak harus menunggu dibangunnya smelter," jelasnya.

Padahal, pemerintah kalau mempunyai komitmen baik bisa membangun sendiri sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945. Dimana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah untuk kemakmuran rakyat, maka harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Denganmengolah sendiri menurut Enny, maka pemerintah bisa memantau jumlah produksi dan kekayaan freeport selama ini. "Kalau selama ini tidak tahu berapa kekayaan freeport yang diproduksi. Karena itu pemerintah harus mempunyai komitmen sesuai dengan amanat UU Minerba. Kalau berhasil mengolah tambang emas freeport itu, maka akan menjadi basis industri," ungkapnya.

Dengan demikian pengelohan sumber daya alam (SDA) itu harus menjadi bagian dari infrastruktur yang terprogram karena akan berdampak ekonomi ekonomi, sosial, dan politik untuk Indonesia ke depan. "Penerimaan negara akan meningkat, tak ada lagi celah (loopholes) untuk dimanipulasi oleh asing, dan mengetahui jumlah yang diproduksi. Karena itu dibutuhkan regulasi sebagai payung hukum untuk menutup celah manipulasi itu," pungkasnya.(sc/bh/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]