Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pemanasan Global
DPR Desak Negara Maju Upayakan Atasi Perubahan Iklim
Thursday 15 Jan 2015 18:54:59

Parlemen Indonesia soal perubahan iklim, di Sidang Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) di Quito, Ekuador, Selasa sore, (13/1).(Foto: twitter)
EKUADOR, Berita HUKUM - Delegasi Parlemen Indonesia Rachel Maryam Sayidina mendesak negara-negara maju untuk memimpin upaya-upaya mengatasi tantangan global perubahan iklim seperti dirumuskan dalam United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

"Kami juga ingin mendorong adanya komitmen negara-negara maju untuk memenuhi target pendanaan iklim $ 100 milyar per tahun hingga tahun 2020,"ujar Rachel saat menyampaikan statement parlemen Indonesia soal perubahan iklim, di Sidang Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) di Quito, Ekuador, Selasa sore, (13/1).

Menurutnya, kita memiliki keprihatinan yang sama, yaitu bahwa perubahan iklim adalah salah satu tantangan terbesar dunia pada saat ini dan pada masa yang akan datang. "Tidak ada satu negara pun, baik negara maju ataupun negara berkembang, baik kaya maupun miskin, yang dapat menghindari dampak ancaman nyata yang ditimbulkan oleh perubahan iklim," jelasnya.

Karenanya, lanjut Rachel, kita harus memperkuat kemitraan kita untuk mendorong langkah-langkah penanganan yang lebih serius dan membantu masyarakat rentan dalam menghadapi dampak yang menghancurkan dari pemanasan global.

Langkah-langkah penanganan perubahan iklim, paparnya, berhubungan dengan kebijakan ekonomi, keamanan, kesehatan, lingkungan dan pembangunan. "Ini sangat dibutuhkan peran dari para legislator untuk mendukung pembuatan kebijakan nasional dalam penanganan perubahan iklim. Periode ini merupakan periode yang sangat penting bagi setiap negara untuk menentukan apa yang akan menjadi kontribusi-kontribusi nasional mereka untuk kesepakatan universal di tahun 2015,"katanya.

Indonesia, tambahnya, ingin menyampaikan dukungan kuat bagi kemitraan global yang ditujukan untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi oleh kawasan ini dalam mengatasi dampak negatif dari perubahan iklim.(sugeng/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemanasan Global
 
Greta Thunberg Jadi 'Person of The Year' Versi Majalah Time
 
Rahmawati Husein, Wakili Asia Tenggara dalam Sidang Dewan Pengarah PBB
 
DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah Kick Off C40 Climate Action Planning Program
 
5 Hal yang Bisa Anda Lakukan Membantu Mengurangi Pemanasan Global
 
Donald Trump Tuduh Para Ilmuwan 'Memiliki Agenda Politik' Namun Akui Perubahan Iklim Bukan Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]