Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
PSSI
DPR Desak Menpora Segera Selesaikan Masalah dengan PSSI
Thursday 30 Apr 2015 12:05:03

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR Ridwan Hisyam ke beberapa sekolah di kota Jayapura, Papua.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) segera menyelesaikan permasalahan dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan stakeholder sepakbola Indonesia.

Seruan itu disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR Ridwan Hisyam kepada Parlementaria, disela kunjungan Komisi X DPR ke beberapa sekolah di kota Jayapura, Papua, Selasa (28/4).

Komisi X DPR, kata Ridwan, saat ini sedang memantau bagaimana dampak terhadap keputusan Menpora yang membekukan PSSI dengan surat keputusannya pada tanggal 17 April yang lalu.

Politisi dari Partai Golkar itu mengungkapkan, pada saat Menpora mengeluarkan keputusan pembekuan terhadap PSSI, Komisi X DPR sudah mengundang Menpora untuk menjelaskan terkait keputusannya itu di DPR.

“Kami (Komisi X DPR-red) sudah mengundang Menpora tapi tidak hadir, karena ada acara KAA di Bandung dan minta waktu diagendakan kembali, kami sudah keburu memasuki masa reses dan baru masuk kembali 17 Mei. Insya Allah pada kesempatan pertama pasca reses, Komisi X DPR akan mengundang kembali Menpora di bulan Mei yang akan datang,” katanya.

Politisi Golkar ini menegaskan, kalau Menpora tidak dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik, pihaknya khawatir FFA sebagai federasi sepakbola dunia akan memberikan teguran kepada PSSI yang sudah dibekukan dan juga pemerintah karena dianggap intervensi.

Menurut Ridwan, apabila teguran itu tidak ada penyelesaiannya, ia khawatir sepakbola Indonesia akan disuspend oleh FIFA. “Kalau itu terjadi maka berantakan sudah sepakbola kita, apalagi Persipura Jayapura sekarang ikut Piala AFC, otomatis berhenti juga karena induk organisasinya bermasalah. Apalagi kita juga akan menghadapi Asian Games, dan akan menjadi tuan rumah Piala AFC untuk usia 19 dalam waktu dekat,” ujarya.(nt/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait PSSI
 
Ketum PSSI Erick Thohir: Mafia Sepakbola Harus Dihukum Seumur Hidup
 
Edy Rahmayadi Resmi Terpilih Ketua Umum PSSI
 
Pangkostrad Siap Benahi Tata Kelola Organisasi dalam Tubuh PSSI
 
Calon Ketum PSSI Moeldoko Gelar Nobar IND Vs THA Bersama Awak Media
 
Pangkostrad Siap Bersaing dengan Mantan Panglima TNI Jadi Calon Ketua PSSI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]