Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Unjuk Rasa
DPR Cermati Unjuk Rasa Menolak RUU Ormas
Friday 29 Mar 2013 09:26:28

Abdul Malik Haramain, Ketua Pansus RUU Ormas.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aspirasi publik yang mengkritisi perkembangan pembahasan RUU Ormas (Organisasi Kemasyarakat) termasuk lewat aksi unjuk rasa harus diterima sebagai masukan. Hal ini disampaikan Abdul Malik Haramain, Ketua Pansus RUU Ormas menanggapi unjuk rasa ribuan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menolak pengesahan RUU yang merupakan revisi dari UU No.8/1985.

"Unjuk rasa itu biasa sepanjang konteksnya menyampaikan aspirasi, masukan bahkan tuntutan saya rasa tidak masalah, " kata Malik usai rapat Pansus di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Pansus sendiri lanjutnya sudah melakukan upaya pro-aktif menghimpun masukan publik termasuk yang berada di daerah. Sejak ditetapkan 3 Oktober 2011, Pansus sudah turun ke-10 daerah seperti Aceh, NTB, Yogyakarta, berdialog dengan para kyai, akademisi dan tokoh masyarakat. Sejumlah ormas juga sudah diundang ke DPR diantaranya PP Muhammadiyah, NU, Persis dan Majelis Mujahidin.

Sementara itu dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI siang tadi, HTI menyatakan RUU Ormas telah mengusung kembali semangat orde baru. "RUU ini mengusung semangat mengontrol dan merepresi ala Orde Baru dengan menghidupkan kembali ketentuan asas tunggal seperti yang diatur dalam pasal 2 RUU," seru Ismail Yusanto jubir HTI dalam orasinya.(iky/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Unjuk Rasa
 
Robert Amsterdam: Suthep Pemimpin Taliban Thailand
 
Komunitas Kretek Medan Unjuk Rasa Tolak Hari Anti Tembakau
 
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Bersatu Dalam Menperingati Hardiknas Di Mendikbud Jakarta
 
DPR Cermati Unjuk Rasa Menolak RUU Ormas
 
Pukul Pengunjuk Rasa, Kasat Intelkam Polresta Medan Dipropamkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]