Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kemenakertrans
DPR Cecar Muhaimin Soal Suap Kemenakertrans
Thursday 08 Sep 2011 13:09:31

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi IX DPR akhirnya menepati janjinya untuk mengadili Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam forum rapat kerja, Kamis (8/9). Begitu rapat dimulai, suasana langsung berubah panas. Muhaimin langsung dicecar dengan berbagai pertanyaan dari sejumlah anggota dewan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kemenakertrans tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning itu, sebagian besar para Komisi IX meminta tanggapan dan kejujuran dari menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentang berbagai spekulasi dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Muhaimin sendiri tidak terpancing dan emosi menanggapi pertanyaan yang diajukan bekas koleganya di Senayan itu.

Bahkan, keponakan mendiang Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, malah terkejut begitu mendengar ada kasus korupsi yang menyeret pejabat di kementerian yang dipimpinnya. Padahal, masalah percepatan pembangunan infrastruktur di daerah transmigrasi sudah menjadi tanggung jawab kepala daerah yang bersangkutan yang ada di 19 kabupaten/kota dalam 13 provinsi.

"Saya kadang kaget, tidak paham, karena yang menentukan tender itu bupati, kuasa di dinas, DIPA di kabupaten, dinasnya juga belum tentu dinas transmigrasi," kata Muhaimin dengan lugas berkelit.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi IX DPR, Muhaimin menjelaskan, dana percepatan infrastruktur pembangunan daerah transmigrasi biasanya disebut dana transfer daerah atau dana infrastruktur daerah. Semua itu ditujukan untuk mendorong percepatan daerah dalam pelaksanaan desentraslisasi.

Dengan nada tinggi, Muhaimin mengaku, dirinya sangat kaget karena Kemenakertrans dituding melakukan tender. Padahal, Kemenakertrans hanya memohon, agar program tersebut bisa dilaksanakan oleh daerah.

"Saya sangat shock, atas dasar apa seolah-olah Menakertrans yang menentukan memenangkan tender, bayar di muka, kalaupun nanti disosialisasikan bupati, itupun kewenangan Kemenakertrans sebatas memberikan pengawasan dan standar-standar. Bupati bisa melaksanakan sepenuhnya, semua pelaksanaan ada di bupati, bukan Kemenakertrans," jelas ketua umum DPP PKB tersebut.(mic/rob)


 
Berita Terkait Kemenakertrans
 
Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
 
Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
 
Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
 
Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
 
2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]