Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kemenakertrans
DPR Cecar Muhaimin Soal Suap Kemenakertrans
Thursday 08 Sep 2011 13:09:31

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi IX DPR akhirnya menepati janjinya untuk mengadili Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam forum rapat kerja, Kamis (8/9). Begitu rapat dimulai, suasana langsung berubah panas. Muhaimin langsung dicecar dengan berbagai pertanyaan dari sejumlah anggota dewan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kemenakertrans tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning itu, sebagian besar para Komisi IX meminta tanggapan dan kejujuran dari menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentang berbagai spekulasi dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Muhaimin sendiri tidak terpancing dan emosi menanggapi pertanyaan yang diajukan bekas koleganya di Senayan itu.

Bahkan, keponakan mendiang Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, malah terkejut begitu mendengar ada kasus korupsi yang menyeret pejabat di kementerian yang dipimpinnya. Padahal, masalah percepatan pembangunan infrastruktur di daerah transmigrasi sudah menjadi tanggung jawab kepala daerah yang bersangkutan yang ada di 19 kabupaten/kota dalam 13 provinsi.

"Saya kadang kaget, tidak paham, karena yang menentukan tender itu bupati, kuasa di dinas, DIPA di kabupaten, dinasnya juga belum tentu dinas transmigrasi," kata Muhaimin dengan lugas berkelit.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi IX DPR, Muhaimin menjelaskan, dana percepatan infrastruktur pembangunan daerah transmigrasi biasanya disebut dana transfer daerah atau dana infrastruktur daerah. Semua itu ditujukan untuk mendorong percepatan daerah dalam pelaksanaan desentraslisasi.

Dengan nada tinggi, Muhaimin mengaku, dirinya sangat kaget karena Kemenakertrans dituding melakukan tender. Padahal, Kemenakertrans hanya memohon, agar program tersebut bisa dilaksanakan oleh daerah.

"Saya sangat shock, atas dasar apa seolah-olah Menakertrans yang menentukan memenangkan tender, bayar di muka, kalaupun nanti disosialisasikan bupati, itupun kewenangan Kemenakertrans sebatas memberikan pengawasan dan standar-standar. Bupati bisa melaksanakan sepenuhnya, semua pelaksanaan ada di bupati, bukan Kemenakertrans," jelas ketua umum DPP PKB tersebut.(mic/rob)


 
Berita Terkait Kemenakertrans
 
Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
 
Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
 
Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
 
Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
 
2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]