Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Penegakan Hukum
DPR Apresiasi Penegakan Hukum Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012
2017-02-10 23:46:52

Ilustrasi. Anggota DPR RI Komisi III dari fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 3 Tahun 2012 diapresiasi oleh DPR RI. Anggota DPR RI Komisi III Habib Aboe Bakar Alhabsyi yang mengatakan penegakan hukum Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Polda Kalsel bekerjasama dengan Dishub atas Pemprov Kalsel harus diapresiasi.

"Kita mengapresiasi penegakan hukum Perda nomor 3 tahun 2012 oleh Polda Kalsel dan Dishub atas Perda yang memang mesti dijalankan (oleh) Pemprov Kalsel untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Aboe, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/2).

Ketika ditanyakan apakah Komisi III DPR RI akan menyuarakan proses hukum yang terus dilakukan Pemprov Kalsel? Anggota DPR yang sudah dua kali periode menjabat ini menegaskan kepastian.

"Pasti, pasti kita dukung. Karena pelanggaran terhadap Perda Kalsel ini sudah terjadi selama lima tahun lamanya dan belum ada yang tindak," ujarnya.

Menurutnya lagi penegakan hukum yang sudah dilakukan Polda Kalsel, Dishub dan Pemprov Kalsel tidak hanya diapresiasi oleh pemerintah pusat. "Bukan hanya diapresiasi, tapi wajib menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lainnya. Dampaknya kan untuk kemakmuran masyarakat, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengungkapkan. "Saya tegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat yang maksimal bagi perekonomian negara. Sudah saatnya semua penambang taat hukum dan mementingkan kepentingan nasional tanpa terkecuali," tegas Jonan.

PORTAL JALAN

Sebelumnya Pemprov Kalsel yang diwakili Dishub bekerjasama dengan Dinas PU dan balai besar jalan dengan dukungan Polda Kalsel serta Polres setempat bersikukuh menjalankan Perda tanpa terkecuali.

Dengan memasang portal jalan sejak Kamis (27/1/2016) di jalan negara, sehingga mau tidak mau para pengusaha tambang mulai sekarang ini tidak hanya sebatas pada wacana pada rencana membangun. Namun mulai merealisasikan pembangunan flyover atau underpass untuk dapat melintas di atas jalan negara.

Adanya dugaan bahwa penegakan hukum dapat menimbulkan efek domino adalah tidak benar karena truk pengangkut hasil tambang masih bisa memilih jalur lain yang tidak melanggar Perda tersebut.

Dengan demikian tidak boleh ada dispensasi untuk melewati jalan tersebut, buat semua pengangkut hasil tambang, terkecuali yang tidak dilarang oleh Perda tersebut.

Setelah penertiban, para pemilik tambang masih dapat beroperasi mengunakan jalan tambang dan pelabuhan yang berijin lengkap dan tidak melanggar hukum. Tidak ada kerugian ekonomi yang ditimbulkan dengan penegakan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 ini, dimana diberikan kesempatan bagi para pengangkut hasil tambang yang selama ini melanggar dan mengunakan jalan nasional untuk membangun flyover di atas persimpangan jalan tambang dengan melengkapi syarat-syarat yang ada.

Dengan penegakan ini maka jalan nasional akan terpelihara baik, sehingga masyarakat Kalsel mendapatkan akses tambahan untuk lalu lintas arus barang ke Kabupaten Barabai (daerah utara Kalsel).(bh/db)


 
Berita Terkait Penegakan Hukum
 
Dua Tahun Kinerja Jokowi-Maruf, PKS: Ketidakpuasan Publik dalam Penegakan Hukum Meningkat
 
Penegakan Hukum Era Jokowi Dinilai Gagal
 
Dr Jan Maringka: Penegakan Hukum Tidak Sama dengan Industri
 
Implementasi Ilmu Forensik dalam Proses Penegakan Hukum
 
Penegakan Hukum dan Pengawasan Sektor Lingkungan Belum Efektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]