Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BGN
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
2026-06-03 11:05:05

Mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya (DPR) mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) dan mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Soni Sanjaya.

"Kami dari DPR RI mengapresiasi kepada pemerintah yang telah (mengevaluasi kinerja BGN) mendengarkan aspirasi dari masyarakat maupun penerima manfaat dan juga hasil koordinasi dengan lintas kementerian dan juga masukan dari DPR," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6) malam.

Dasco berharap, evaluasi ini menjadi momentum bagi BGN untuk berbenah diri secara menyeluruh.

"Kami harapkan dengan adanya evaluasi ini yang dilakukan secara menyeluruh, BGN akan berbenah diri dan terus melayani masyarakat penerima manfaat," lugasnya.

DPR juga menaruh harapan besar kepada kepemimpinan BGN yang baru agar dapat mempercepat realisasi program pemerintah, khususnya dalam menjangkau kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

"Pergantian ini tentu tidak akan mempengaruhi pelayanan yang berlangsung selama ini dan harapan kami bahwa tujuan pelayanan terhadap terutama daerah 3T dapat segera direalisasikan," beber Dasco.

Diketahui sebelumnya, pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (2/6) malam.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kabinet selama hampir satu setengah tahun terakhir.

Untuk posisi jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo menunjuk Naniek S Deyang menggantikan Dadan Hindayana.(bh/amp)


 
Berita Terkait BGN
 
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]