Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU Tembakau
DPR Akui Ada Perdebatan RUU Tembakau
Saturday 29 Dec 2012 20:42:19

Anggota Komisi IV DPR RI Marsanto.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perdebatan menyangkut tingkat kesejahteraan petani masih mewarnai rencana penggabungan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dan Perlindungan Pemberdayaan Petani.

"Ketika rapat paripurna, memang ada pro dan kontra, terutama menyangkut perlindungan petani. Ada yang menginginkan RUU Pertembakauan, tapi ada juga yang menginginkan agar dimasukkan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," ujar Anggota Komisi IV DPR RI Marsanto, di Jakarta, Sabtu (29/12).

Menurutnya, dalam hal ini harus dibahas dengan hati-hati, karena persoalan tembakau merupakan hal yang harus dilihat dari berbagai sudut, tak hanya dari segi kesehatan namun nasib para petaninya yang berjumlah lebih dari berjuta-juta orang. Maka, rancangan undang-undang diatas haruslah dapat memayungi kesejahteraan mereka.

Dirinya akan membuka kesempatan bagi anggota lainnya untuk melakukan perundingan demi mensejahterakan mereka (petani), meski belum berkomunikasi dengan fraksinya dan fraksi lain di DPR. "Tidak keberatan bila ada anggota dewan lain ingin melakukan diskusi untuk memutuskan yang terbaik," sahutnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi DPR yang telah memasukkan RUU Pertembakauan ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) pada tahun 2013, mereka berpendapat bahwa sudah menjadi kewajiban bagi anggota untuk membahas regulasi diatas dengan tepat.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait RUU Tembakau
 
DPR Akui Ada Perdebatan RUU Tembakau
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]