Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Minyak Goreng
DPR Akan Panggil Paksa Mendag untuk Jelaskan Kelangkaan Minyak Goreng
2022-03-16 10:23:59

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI menegaskan akan memanggil paksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk menjelaskan perihal kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat sejak enam bulan terakhir ini. Pemanggilan paksa ini akan dilakukan jika Mendag Lutfi kembali mangkir ketiga kalinya atas undangan secara resmi yang disampaikan oleh DPR.

"Saya sampaikan apabila dalam undangan (rapat gabungan) yang ketiga masih ada alasan (tidak hadir), maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Menteri Perdagangan ke DPR," jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 di depan para Anggota DPR yang hadir, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut menjelaskan pemanggilan paksa ini bagian dari fungsi pengawasan, disebabkan karena jeritan rakyat atas langkanya minyak goreng. Jika pun dapat dibeli, maka harga minyak goreng tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disubsidi pemerintah, sebesar Rp14.000.

Di sisi lain, dalam Rapat Paripurna tersebut pula, Anggota Komisi VI DPR RI Amin mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

"Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.

Diketahui, dalam Rapat Gabungan lintas komisi (Komisi IV, VI, dan VII) pada Selasa (15/3/2022) sore yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, DPR RI akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada Mendag Lutfi. Jika surat tersebut kembali diabaikan, maka DPR akan membentuk pansus di mana mekanismenya akan dibahas lebih lanjut.

Selain itu, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam rapat gabungan tersebut juga menjelaskan Komisi VI DPR RI akan memanggil Mendag Lutfi pada Kamis (17/3/2022) esok. Mekanisme pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan bahwa Kementerian Perdagangan adalah mitra kerja dari Komisi VI DPR RI.(rdn,uc/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Minyak Goreng
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
 
Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
 
Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
 
Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
 
Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]