Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Omnibus Law
DPR & Pemerintah Ngotot Pertahankan UU Cipta Kerja, Buruh: Kami Tahu Siapa Sponsornya!
2020-10-10 06:43:29

Tampak massa aksi demonstrasi menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10).(Foto: BH /zky)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi mendesak pembatalan Omnibuslaw terus meluas. Buruh, Mahasiswa, Pelajar dan elemen masyarakat lainya turun kejalan pasca Undang-Undang kontroversial tersebut disahkan. Aksi tersebut digelar sejak tanggal 6 Oktober hingga puncaknya pada hari ini Kamis (08/10).

Alih-alih mendengarkan aspirasi Rakyat dengan dengan menerbitakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang ( Perlu) Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto justru menuding aksi tersebut dibiayai atau disponsori pihak tertentu seperti dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV seperti dikutip Kamis (8/10), mengaku tahu pihak-pihak yang membiayai aksi demo itu.

"Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind (dibalik) demo itu. Kita tahu siapa yang menggerakkan, kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya," ucapnya.

Pernyataan tersebut sontak dibantah oleh pihak buruh. Menurut pendapat salah seorang buruh, justru sebaliknya. Menurutnya buruh tahu siapa sponsor dibalik lancar jayanya proses penyusunan Omnibus Law tersebut.

"Ditengah pandemi, tidak ngurusin pandemi, tapi ngurusin omnibuslaw yang kontroversial, kejar tayang, untuk investor, demi investasi, (pandemi dikesampingkan), dan mereka dari awal sudah tau, sebelum ada covid, omnibus sudah di lawan, tapi mereka tetap saja memaksankan untuk di sah kan. Lalu membuat skenario Membuat klaster baru minimal laku lah masker SNI, atau rapid test" ujar Hendra, buruh yang ikut ambil bagian dalam aksi demo Batalkan Omnibus Law.

Sementara Presiden KSPI Said Iqbal juga langsung bereaksi keras. Menurutnya, Airlangga harus mempertanggungjawabkan pernyataannya dengan bukti.

"Mungkin yang perlu dicatat dalam kaidah ilmu hukum, kalau orang belajar ilmu hukum, saya diajarin sama teman-teman yang di LBH buruh, dalam kaidah ilmu hukum, siapa yang nuduh dia harus membuktikan. Itu sudah ilmu hukum. Jangan kita yang ditunjuk kita disuruh buktikan," kata Said Iqbal

Menurutnya, Airlangga harus mempertanggungjawabkan pernyataannya dengan bukti. "Betul sekali, siapa yang menuduh maka dia harus membuktikan," sebutnya.

Dia menjelaskan serikat pekerja terbuka dan jelas siapa yang bertanggung jawab dalam aksi mogok para buruh. Dia juga menepis ada yang membayar para peserta aksi yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, aksi dilakukan karena mereka merasa terpanggil.

"Kalau KSPI, KSPSI Andi Gani, 32 federasi yang tergabung, kita menyatakan terbuka, nggak ada yang sembunyi-sembunyi. Kan jelas siapa yang bertanggung jawab dalam aksi mogok ini. Tentang biaya tanya saja sama anggota, mereka masa depannya terancam kok 30-40 tahun. Nah karena keterpanggilan itulah," tambahnya.(kspi/bh/sya)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]