Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KNPI
DPP KNPI Desak KPK Audit Dana Otsus dan Segera Proses Kasus Korupsi Pemda Papua
2019-08-27 12:21:19

Ilustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) meminta KPK segera melakukan pemeriksaan terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua dan selesaikan kasus hukum sampai tuntas yang saat ini sedang berproses di KPK.

"DPP KNPI akan mendatangi KPK pekan depan melakukan presor agar persoalan korupsi di Pemda Provinsi Papua segera dituntaskan," kata Iwan Wasekjen DPP KNPI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Pasca ditangkapnya Mantan Kadis PU Papua dan Pengusaha Papua oleh KPK terkait dugaan korupsi ruas jalan Kemiri Depapre di Papua, Iwan menilai, tindakan korupsi itu sangat merugikan rakyat Papua.

"Masih banyak kasus-kasus korupsi yang masih belum diselesaikan sehingga DPP KNPI akan mendesak KPK Audit Dana Otsus di Papua juga biar terang benderang semua," tukasnya.

"Bayangkan triliunan anggaran untuk kesejahteraan rakyat Papua seutuhnya hanya banyak yang tidak merasakan keadilan sosial dengan banyaknya korupsi yang di lakukan oleh pejabat pejabat yang berkuasa di Pemda Papua," tutup Iwan.(bh/amp)


 
Berita Terkait KNPI
 
KNPI: Selain Sewenang-wenang Menahan Zhang Bangcun, Ditjen Imigrasi Diduga 'Alih Profesi' sebagai Penagih Utang Investor
 
Ketum La Ode Umar Bonte Dorong Pemerintah Segera Ambil Sikap Menyatukan KNPI
 
Sekjen KNPI Ahmad Fauzan dan 3 Orang Diperiksa Polda Metro sebagai Saksi Pelapor
 
Polisi Tangkap 3 dari 5 Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
 
Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli OTK di Kawasan Cikini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]