Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
DPO
DPO Teroris Bertambah Dua Orang
Friday 30 Sep 2011 15:50:21

Polisi masih mengejar anggota jaringan teroris yang membantu Hayat melakukan pengeboman gereja di Solo (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pascapengeboman Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/9) lalu, Polri telah menambah dua terduga teroris masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berarti, jumlahnya menjadi enam orang.

Sebelumnya, polisi menetapkan DPO dalam kasus pengeboman masjid di komplek Mapolres Cirebon, sebanyak empat orang. “Ada empat (DPO dalam kasus bom Cirebon), sekarang tambah lagi dua (untuk kasus bom Solo). Jadi, ada enam masuk DPO," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Meski sudah menetapkan dua DPO, Anton masih enggan mennyebutkan nama DPO dan peran keduannya. Ia hanya menginformasikan bahwa pelaku bom Cirebon dan Solo memiliki kesamaan. "Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian melihat masih ada kemiripan," ujar dia.

Anton menambahkan, pihaknya masih mendalami mengenai adanya informasi yang beredar bahwa pelaku bom Solo naik kereta dari Cirebon-Solo. "Ini masih didalami, karena dari saksi-saksi diketahui palaku berangkat naik kereta api. Kami masih menelusuri soal jam berapa dan itu masih terus ditindaklanjuti," jelasnya.

Begitu pula, terkait ada saksi yang mengatakan pelaku bom Solo, pada Sabtu (24/9) lalu mendatangi gereja sebelum meledakkan diri. "Ini kan masih dalam penyelidikan, belum bisa kami sampaikan soal bagaimana saat itu dan sebagainya. Kalau dibeberkan, kami nanti akan kesulitan mencari keterangan dan alat bukti di lapangan," ungkap Anton.


Pada bagian lain, Anto mengatakan, Polri telah memeriksa 37 saksi terkait kasus bom Solo. Selain itu, Polri juga sedang mendalami barang bukti yang ada kaitannya dengan pelaku bom bunuh diri di Solo yang tewas, yakni Pino Damayanto alias Ahmad Yosepa alias Hayat. "Jenis bom yang digunakan pelaku adalah termasuk low explosive," ujarnya.

Menurutnya, Polri akan mencari siapa yang membantu pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran. Hal ini snagat penting untuk mengungkap jaringan teroris tersebut. "Kami tunggu hasilnya, masyarakat sabar dan nanti pasti akan kami umumkan hasilnya,” jelas Anton.(inc/bie)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]