Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Pemalsuan
DPO Pemalsu Surat Tanah Seluas 2.594 m2 Diringkus Satgas Kejaksaan
Friday 06 Sep 2013 19:06:36

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas? (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta Tim Satgas dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang berhasil menangkap Hendrianto bin Hermanto, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, bahwa Hendrianto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terkait pemalsuan surat.

"Satgas Kejaksaan berhasil mengamankan Hendrianto bin Hermanto DPO asal Kejari Cikarang. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah surat itu asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 m2 dengan nominal 1 Miliar Rupiah yang merugikan ahli waris. Ny. Nyoih Binti Entong," kata Untung kepada Wartawan, Jumat (6/9) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Dijelaskan Untung, bahwa DPO Hendrianto dibekuk pukul 16.00 WIB sore tadi, diamankan di Hotel Shantika TMII, Jakarta Timur.

Sebelumnya Tim Kejagung juga berhasil mengamankan DPO asal Kejari Muara Bulian Asman bin Sabar, Pekerjaan Swasta, dimana Terpidana terjerat dalam kasus pembelian tanah milik Negara tanpa hak yang sah menurut hukum, dengan kerugian negara sebesar Rp. 63.250.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kasus ini berdasarkan putusan MA No. 1986 K/Pid.Sus/2012 tgl 29 Januari 2013 dgn amar putusan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Asman Diamankan di Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada pukul 20:45 WIB, Rabu (4/9) tanpa perlawanan yang berarti.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Pemalsuan
 
Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
 
Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
 
Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
 
Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
 
Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]