Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
DPO Kasus Rp 33 Miliar Diringkus Satgas Kejaksaan di Rumah Sakit
Tuesday 27 Aug 2013 16:44:12

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - ‎​Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satgas Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo meringkus M Raharusun S.Sos, mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Aru.

"M Raharusun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena Terpidana sudah divonis 8 (delapan) tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku atas korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006 dan 2007 senilai Rp 33 miliar lebih," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (27/8) siang tadi.

Dijelaskan Untung, bahwa dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, dalam putusan PT Maluku Nomor: 26/Pid/XII/PT.Maluku tertanggal 10 Juli 2012 itu, menguatkan putusan putusan PN Ambon tanggal 11 April 2012 Nomor: 277/Pid.B/2010/PN.AB.

Dalam amar putusan PT Maluku tersebut ditegaskan, satu, Raharusun terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, menghukum dengan penjara delapan tahun, denda 200 juta subsider tiga bulan, dengan uang pengganti Rp 31.168. 617.719,-.

"Ketentuannya apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta benda dapat disita kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Ketiga, apabila yang bersangkutan tidak memiliki harta benda untuk disita maka akan diperpanjang hukuman penjaranya 3 tahun lagi," urai Untung.

Raharusun diringkus di RS Islam Cempaka Putih, Paviliun Matahari II NO. 6, Jakarta Pusat tanpa perlawanan yang berarti. Hingga berita ini diturunkan Satgas Kejagung dan Satgas Kejari Dobo telah membawa terpidana ke LP Sukamiskin untuk dieksekusi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]