Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DOB Diharapkan Percepat Pembangunan di Daerah
Friday 26 Oct 2012 07:59:11

Ketua DPR, Marzuki Alie (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie mengharapkan dengan disetujuinya Daerah Otonom Baru (DOB) dapat mempercepat pembangunan, dan meningkatkan pelayanan Publik serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat sekitar. "Kita mengharapkan jangan sampai menambah kantong-kantong kemiskinan di daerah otonom baru tersebut," ujarnya saat menerima perwakilan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, di Gedung Nusantara III, Kamis Sore, (25/10).

Menurutnya, banyak pemekaran itu gagal karena tidak ada potensi didaerah tersebut, seperti Sumber Daya Alam. "Ini merupakan pertimbangan luar biasa, karena selama 3 tahun DPR menunda pembentukan daerah otonom baru karena itu, Kita harapkan pesisir barat bisa mendapatkan pemimpin yang mewakili rakyatnya," katanya.

Dia menambahkan, calon pemimpin harus turun dan berkomunikasi dengan rakyat. Pasalnya, jika dipilih karena duit maka daerah itu tidak akan maju karena calon bupati sudah melakukan investasi. "jadi saya harap jangan salah mencari pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya saat Paripurna DPR, Ketua Komisi III DPR Agun Gunanjar mengatakan, dengan disetujuinya 5 (lima) RUU DOB tersebut, diharapkan pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru tersebut dapat menata daerah tersebut lebih baik lagi

Ia menambahkan, bahwa hal ini merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah dan selanjutnya dapat memperkuat daya saing dan memperkokoh keutuhan NKRI.

DPR telah menyetujui Pembentukan lima daerah otonom baru itu meliputi pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, dan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua barat.(si/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]