Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Bangladesh
DNA Korban Bangunan Runtuh di Bangladesh Dikumpulkan
Tuesday 30 Apr 2013 21:59:08

Suasana bangunan runtuh di Bangladesh.(Foto: Ist)
BANGLADESH, Berita HUKUM - Pemerintah Bangladesh mengatakan mereka akan mengumpulkan sampel DNA dari jenazah dan bagian tubuh yang ditemukan di lokasi ambruknya sebuah pabrik di luar ibukota Dhaka pekan lalu.

Mereka akan mengumpulkan data dari jenazah-jenazah yang tidak bisa diidentifikasi oleh sanak keluarga.

Tindakan itu dilakukan menyusul keresahan keluarga bahwa nasib kerabat mereka yang hilang mungkin tidak akan pernah diketahui.

Para pekerja masih berusaha membersihkan lokasi dari bebatuan dan puing.

Lebih dari 380 orang meninggal dunia dalam insiden ini.

Tolak bantuan

Meski kesulitan mengevakuasi korban, pemerintah Bangladesh membela keputusannya dalam menolak bantuan asing untuk menangani ambruknya gedung di Dhaka yang menewaskan sedikitnya 382 orang.

Menteri Dalam Negeri, Muhiuddin Khan Alamqir, mengatakan kepada BBC bahwa pihak berwenang Bangladesh yakin bisa menangani krisis itu dan dinas layanan darurat melakukan tugasnya dengan baik.

"Kami melakukan tugas yang baik dan saya bangga dengan warga kami, pemadam kebakaran, militer, polisi, dan sukarelawan setempat yang datang membantu," kata Alamqir.

Dia juga merujuk pada jumlah orang yang selamat mencapai 2.430 dari sekitar 3.000 orang yang berada di dalam gedung saat ambruk, Rabu 24 April lalu.

Sementara itu pengadilan tinggi di Bangladesh hari Selasa (30/4) meminta bank sentral untuk membekukan aset para pemilik pabrik.

Mereka mengatakan uang yang disita harus digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan para pegawai.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Bangladesh
 
• Kebakaran Dahsyat Lalap Kota Tua Ibu Kota Bangladesh, 78 Korban Tewas Terus Bertambah
 
• Pemilu Berdarah Bangladesh: PM Sheikh Hasina Menang Lagi, Oposisi Minta Pemilu Ulang
 
• Kekerasan di Hari Pemilu Bangladesh
 
• Tiga Tewas dalam Unjuk Rasa Bangladesh
 
• Politikus Bangladesh Divonis 90 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]