Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
DKPP Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Selasa Depan
Friday 23 Nov 2012 09:09:27

Suasana sidang pelanggaran kode etik terhadap KPU, Kamis (22/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan membacakan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU pada Selasa (27/11) pukul 14.00 WIB di Aula HM. Rasidi Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Demikian diungkapkan oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang kode etik terhadap KPU, Kamis (22/11) siang kemarin ditempat yang sama. Jimly didampingi oleh tiga anggota DKPP yang lain, yakni Abdul Bari Azed, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini.

Pada sidang kode etik episode ketiga itu, selain KPU (Teradu) dan Bawaslu (Pengadu), dihadirkan juga saksi ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Bappenas untuk dimintai keterangan terkait penggunaan apilkasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses verifikasi partai politik.

Bappenas diwakili oleh Direktur Politik dan Komunikasi, Raden Siliwanti, sedangkan BPPT diwakili oleh Kepala Teknik Program Pemilu Elektronik, Faisol Baabdullah. Sebelum memberikan keterangan, keduanya disumpah terlebih dahulu.

Menurut Jimly, pihak BPPT dan Bappenas diundang karena pada sidang sebelumnya, kedua instansi itu disebut-sebut oleh pihak pengadu maupun teradu.

"Oleh karena itu, sidang DKPP ingin mendengar keterangan langsung dari keduanya, sehingga majelis sidang akan mendapatkan keterangan yang lengkap,” ucapnya.

Dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam tersebut, DKPP mengkonfrontasi sejumlah keterangan yang masih berbeda terkait Sipol dan pengunduran jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi, antara KPU, Bawaslu, dan Sekretariat Jenderal KPU.(ook/arf//kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]