Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Jakarta
DKI Rilis Nopol dan Jenis Mobil Mewah Penunggak Pajak
2018-01-13 08:31:58

Ribuan Mobil Mewah Tunggak Bayar Pajak di DKI, Totalnya Rp 44,9 M.(Foto: detik)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, merilis nomor polisi (nopol) dan jenis mobil mewah yang menunggak pajak. Mobil yang terdiri dari berbagai macam merek tersebut masing-masing berharga Rp 1 miliar ke atas.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, salah satu prioritas pemprov adalah memastikan penerimaan pajak dan retribusi optimal. Karena itu, pihaknya akan bekerja keras mewujudkan pencapaian yang maksimal di bidang tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ada sebanyak 2.935.000 kendaraan bermotor roda empat yang aktif. Hingga 31 Desember 2017, sebanyak 1.052.000 di antaranya belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kita akan kejar, kita minta semua tunaikan kewajiban bayar pajak. Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga terdampak, tapi tanggung jawab bayar pajak belum diselesaikan," tegas Anies, Jumat (12/1).

Dilanjutkan Anies, dari total lebih dari satu juta mobil yang belum membayar pajak itu, DKI akan memberikan perhatian khusus pada 1.293 objek pajak yang tergolong mobil mewah.

Dari seluruh mobil mewah penunggak pajak, sebanyak 744 di antaranya terdaftar atas nama pribadi dengan total tunggakan mencapai Rp 26,1 miliar. Sedangkan 549 lainnya atas nama badan dengan total tunggakan sebesar Rp 18,8 miliar.

"Saya rasanya miris melihat kendaraan-kendaraan semewah ini, sementara pajaknya belum dilunasi. Mudah-mudahan dengan diumumkan, ada rasa tanggung jawab bisa segera tuntas," katanya.

Dikatakan Anies, saat ini Pemprov DKI memiliki program pengentasan kemiskinan, penataan kampung kumuh dan penciptaan lapangan kerja yang didanai lewat uang pajak. Karena itu, Ia berharap publik turut mendorong pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk melunasi kewajibannya.

Agar publik bisa mengetahui, pihaknya pun merilis seluruh nomor polisi (nopol) dan jenis mobil mewah penunggak pajak yang belum melunasi kewajiban. Detail nomor polisi dan jenis kendaraan itu nantinya juga akan diupload di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ditambahkan Anies, tunggakan pajak masing-masing mobil mewah itu bervariasi mulai dari 1-4 tahun. Ditegaskannya, detail data nopol dan jenis mobil mewah penunggak pajak itu sah serta legitimate untuk dirilis.

"Sekarang kita lakukan itu. Nanti kita lihat responsnya bagaimana, kalau belum kita akan berikan sanksi sosial yang lebih besar," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]