Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
HAKI
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
2019-11-05 07:25:57

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan layanan E-Pengaduan di Hotel J.W. Marriot Jakarta pada 4 November 2019. Sistem pengaduan online ini akan mampu mengakomodir aduan-aduan berupa pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual sehingga masyarakat akan lebih mudah dan aktif turut serta membantu DJKI dalam menciptakan iklim berkreasi dan berinovasi yang kondusif.

Sistem pengaduan pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual yang selama ini masih dilakukan dengan cara surat menyurat dirasa kurang efektif dan efisien. Oleh karena itu DJKI sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pelindungan dan pelayanan Kekayaan Intelektual membangun aplikasi Pengaduan KI Online' yang dapat diakses di E-pengaduan.dgip.go.id.

Selain itu, DJKI juga menggelar Rapat Kerja Teknis Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 4-7 November 2019 di tempat yang sama. Rapat ini dilaksanakan dalam upaya peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang terkait dengan tugas, pokok dan fungsi (TUPOKSI) serta kesesuaian suatu program dan kegiatan yang dilakukan terkait program KI yang diampu oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

"Diperlukan adanya pembinaan dan koordinasi antara DJKI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna mencapai kinerja yang optimal," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, dalam laporannya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Sebagai informasi, digitalisasi memang telah menjadi fokus DJKI untuk mewujudkan semangat menjadi The Best IP Office in the World. Selama beberapa tahun terakhir, DJKI terus berinovasi di bidang infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi teknologi guna terciptanya pelindungan kekayaan intelektual yang lebih baik.

DJKI memahami bahwa kekayaan intelektual memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah karena kaitannya yang erat dengan dunia perdagangan dan investasi Indonesia.(bh/amp)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]