Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
2018-11-27 18:45:05

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu (tengah) saat acara 36th Meeting Of The Interpol di Singapura.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Roberto Pasaribu mengatakan Polda Metro Jaya menghadiri 36th Meeting Of The Interpol Specialist Group On Crimes Against Children di Singapura, 26-29 November 2018.

“Polda Metro Jaya mendapat kesempatan untuk mempresentasikan pengungkapan kejahatan pornografi anak online dalam 36th Meeting Of The Interpol Specialist Group On Crimes Against Children di Singapura,” ujar Roberto lewat pesan singkat, Selasa (27/11).

Ia menjelaskan, Polri diwakili oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu dan Kompol Dhany Aryanda bersama Perwakilan DHS, Homeland Security Investigation, USA memaparkan kolaborasi kerjasama dalam kasus distribusi foto dan video dengan anak Indonesia sebagai korban yang terjadi dalam kurun waktu 2017-2018.

“Pertemuan yang diselenggarakan Interpol ini sangat penting dalam meningkatkan kerjasama antar penegak hukum di seluruh dunia dan pihak terkait dalam mengefektifkan pengungkapan tindak pidana siber bidang kejahatan pornografi anak,” katanya.

Ia menjelaskan, Polri sendiri juga berperan aktif dalam satuan tugas khusus antara lain sejak 2010 bergabung di Violent Crimes Against Children Task Force (VCACTF) yg dibentuk oleh MCCU-FBI yang saat ini beranggotakan 60 negara dan terhubung dengan seluruh penyedia jasa layanan di internet.

Tiga keberhasilan pengungkapan oleh Polda Metro Jaya adalah pada tahun 2017 adalah saat mengungkap tindak pidana pornografi anak online berupa kasus kelompok LoliCandy Grup yang mmenggunakan platform Facebook, Borneo Case yang menggunakan platform Sosial Media Skype dan grup pelaku menggunakan Twitter.

“Dari ketiga kasus tersebut, pelaku di Indonesia melakukan kolaborasi melalui Whatsaap dan Telegram Internasional Grup,” bebernya.

“Dengan kerjasama gabungan HSI, FBI, Interpol, Polda Metro Jaya menyebar informasi terkait para pelaku lain yang tersebar di 43 negara dan dalam kasus LoliCandy Grup sekitar bulan Agustus 2018 lalu telah diamankan 2 pelaku termasuk menyita 43 handphone, 7 hard drives, 12 SD cards, and 8 USB flash drives oleh Kepolisian Guatemala yang terlibat dalam distribusi material pornografi anak tersebut,” ulasnya

Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menjelaskan, Ditreskrimsus melalui Subdit IV Cyber Crime terus aktif dalam bekerjasama pengungkapan kejahatan pornografi anak.

“Kami terus aktif, baik melalui jalur penegakan hukum secara Internasional melalui FBI, Interpol, HSI, juga partisipasi penyedia jasa layanan di internet dan badan organisasi lain, seperti NMEC (National Missing and Exploitation Children) juga kementerian PPA RI dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan pornografi anak,” pungkasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]