Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penculikan
Culik Ulama Mesir, Eks Kepala CIA Dihukum Penjara 9 Tahun
Saturday 20 Jul 2013 16:20:56

Abu Omar, ulama Mesir yang pernah diculik CIA.(Foto: Ist)
ITALIA, Berita HUKUM - Mantan kepala CIA, Robert Seldon Lady, dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh pengadilan Italia atas kasus penculikan ulama Mesir, Abu Omar, di Milan tahun 2003 silam. Omar diculik dan ditahan di Panama, karena dijadikan tersangka teroris.

”Omar diduga telah disiksa dan diterbangkan ke Mesir,” seperti yang di tulis dari BBC, Jumat (19/7) mengutip pernyataan pejabat Italia.

Lady yang divonis dalam pengadilan in absentia tidak sendirian. Setidaknya ada 22 warga Amerika lainnya yang diduga terlibat dalam penculikan dan penyiksaan ulama Mesir itu. Namun, pihak berwenang Italia menyatakan, hanya melakukan penangkapan mantan kepala CIA itu sesuai hukum internasional.

Sementara pihak CIA, tidak berkomentar soal kasus penculikan Omar. Sedangkan para pejabat Panama sejauh ini membantah mengetahui penahanan Omar oleh mantan kepala CIA.

Panama dan Italia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, sehingga tidak jelas, apakah Lady akan dikirim ke Italia untuk menjalani hukuman penjara sembilan tahun atau tidak.

Lady dilaporkan ditangkap di dekat perbatasan Panama dengan Kosta Rika. Menurut laporan media Italia, surat perintah penangkapan Ladu terbit pada Desember 2012 di era Pemerintahan Italia sebelum ini.

Seorang jaksa yang menangani kasus Lady, mengatakan surat perintah Interpol mencerminkan tekad Italia untuk mengektradisi mantan kepala CIA tersebut. Kasus Lady, merupakan kasus pertama yang melibatkan rendisi luar biasa, di mana CIA begitu leluasa mengirim tersangka yang ditangkap ke negara-negara untuk disiksa.

Praktik itu telah dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia sebagai pelanggaran perjanjian internasional. Abu Omar yang bernama asli Hassan Mustafa Osama Nasr,dianggap sebagai tersangka terorisme oleh AS. Ia diculik di jalan Milan pada Februari 2003 dan dikirim ke pangkalan militer AS di Italia dan Jerman sebelum dibawa ke Mesir.

Dua puluh dua agen CIA, termasuk Lady dan seorang pilot angkatan udara, dihukum pada tahun 2009 atas penculikan ulama itu. Tiga orang Amerika, termasuk kepala CIA di Jeffrey Castelli, dihukum oleh pengadilan tingkat banding pada bulan Februari.

Tidak satu pun dari 26 terpidana pernah muncul di pengadilan Italia. Setidaknya hanya dua yang punya kontak dengan pengacara mereka.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penculikan
 
• Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
 
• Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
 
• Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
 
• Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
 
• Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]