Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Compressor Hidrogen di PT PIM Lhokseumawe Terbakar
Wednesday 12 Jun 2013 00:08:16

Suasana diluar gedung PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Kota Lhokseumawe.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Compresor hidrogen Manhole 105F PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Kota Lhokseumawe, dilaporkan dilalap si jago merah sekira pukul 21:00 WIB. Meskipun sebanyak 4 unit mobil pemadam kebaran diterjunkan ke TKP, namun api terus menyambar ke beberapa bagian compressor tersebut.

Informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, peristiwa kebakaran itu berawal dari bocornya bagian 103 J Synthesa Gas Compressor Trip. Dijelaskan, sifat gas jika terkena udara dapat menimbulkan tekanan tinggi di bagian Manhole 105 F, maka terjadilah kebakaran.

"Karena mengalami kebocoran di 103 J Synthesa Gas Compressor Trip, maka ketika menaikkan tekanan gas hidrogen di 105 F langsung meledak dan terbakar," ujar karyawan PT PIM, yang enggan disebutkan namanya kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (11/6) malam.

Menurut dia, tekanan compressor di 103 J normalnya berkisar 140-150 Kg/cm2, kemudian tekanan 105 F KO Drumnya 57 Kg/cm2. Namun karena tekanannya tinggi dan mengalami kebocoran, akhirnya compressor tersebut meledak, dan menyebabkan produksi pupuk di perusahaan tersebut menjadi terhenti.

Sementara itu Staf Humas PT PIM, Yosrizal, yang dihubungi mengatakan, akibat peristiwa terbakarnya compressor tersebut, produksi pupuk dihentikan sementara sambil menunggu perbaikan. Disebutkan, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com di TKP, sebanyak 4 unit kendaraan pemadaman dikerahkan dibantu bersama karyawan perusahaan untuk menjinakkan api. Alhasil pada sekira pukul 22:30 WIB, api pun berhasil dijinakkan.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]