Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ganja
Colorado Izinkan Penjualan Mariyuana
Thursday 02 Jan 2014 00:17:05

Penjualan mariyuana hanya diperbolehkan untuk mereka yang berusia 21 tahun ke atas.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Negara bagian Colorado menjadi kawasan pertama di Amerika Serikat yang mengizinkan penanaman dan penjualan mariyuana.

Sekitar 30 toko di seluruh negara bagian itu mulai menjual obat bius ini mulai tanggal 1 Januari, yang dijuluki Green Wednesday atau Rabu Hijau.

Colorado bersama negara bagian Washington melakukan pemungutan suara untuk menggunakan dan memiliki kanabis untuk tujuan nonmedis bagi mereka yang berusia 21 tahun ke atas.

Washington masih belum mengizinkan penjualan ganja.

Colorado dan Washington termasuk di antara 20 negara bagian yang menyepakati mariyuana untuk tujuan medis.

Dilarang melintas negara bagian lain

Namun obat bius ini masih ilegal berdasarkan hukum federal.

Para pemilik toko menyambut perkembangan ini, termasuk Linda Andrews, pemilik Lofdo Wellness Recreational Centre.

"Kami mulai menjual mariyuana untuk tujuan medis sejak 2009 dan baru mendapatkan izin untuk menjual secara eceran ... telepon kami terus berdering sepanjang hari dan banyak di antaranya dari luar kota," kata Andrews kepada BBC.

Sementara itu, Ashley Kilroy, direktur Kebijakan Mariyuana untuk pemerintah kota Denver, ibukota Colorado, mengatakan penjualan diizinkan berdasarkan sejumlah peraturan.

"Pemerintah federal mengatakan mereka akan mengizinkan diberlakukannya UU ini sepanjang kami menjamin ada pengawasan ketat, seperti bahwa mariyuana tidak akan dijual kepada anak di bawah umur ... dan mariyuana tidak akan melintas ke negara bagian lain," kata Ashley Kilroy.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]