Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Cina
Cina Hukum 1,34 Juta Pejabat Koruptor Sejak 2013
2017-10-09 04:53:46

CINA, Berita HUKUM - Badan antirasuah Cina mengklaim sedikitnya 1,34 juta pejabat rendah telah dihukum sejak 2013 karena terlibat korupsi di bawah pemerintahan Presiden Xi Jinping.

Komisi Pusat Pemantauan Disiplin (CCDI) yang mengawasi tindak korupsi di Cina mengatakan para pejabat yang dihukum mencakup 648.000 pegawai tingkat desa dan kejahatan yang mereka lakukan termasuk korupsi dalam skala kecil.

Aksi pemberantasan korupsi tersebut merupakan bagian dari kampanye antirasuah menargetkan "harimau dan lalat" yang dicanangkan Presiden Xi Jinping sejak menjabat. Artinya, selain menyasar pejabat rendahan, Xi turut menghukum pejabat tinggi.

Pada Agustus lalu, kepala komisi pemberantasan korupsi di Kementerian Keuangan diselidiki atas tuduhan meerima gratifikasi.

Kemudian, sebagaimana dilaporkan kantor berita Reuters, seorang pejabat militer yang menempati posisi dalam Komisi Pusat Militer telah ditahan atas dugaan korupsi.

cina, uangHak atas fotoREUTERS
Image captionKonferensi Partai Komunis Cina akan menjabarkan kebijakan-kebijakan yang ditempuh Xi Jinping, termasuk langkah pemberantasan korupsi.

Pemaparan CCDI mengemuka di tengah persiapan konferensi para petinggi Partai Komunis Cina pada pertengahan Oktober. Konferensi itu akan menjabarkan kebijakan-kebijakan yang ditempuh Xi Jinping, termasuk langkah pemberantasan korupsi-- walau beberapa pihak mengatakan kampanye antikorupsi itu juga dimanfaatkan untuk menekan para saingan politiknya.

Cina dengan giat mengejar para tersangka korupsi yang melarikan diri ke luar negeri lewat operasi yang diberi nama Sky Net dan Fox Hunt.

Sebagaimana dilaporkan kantor berita Cina, Xinhua, pemerintah Cina mengutus aparat ke Afrika, Amerika Selatan, Asia Pasifik, dan Eropa Barat khusus untuk memburu koruptor.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Cina
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perlu Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Wisatawan Cina
 
Ketika Negara-negara Eropa Menghadapi Jebakan Utang' China
 
Pertumbuhan Ekonomi Cina Melambat Akibat Pandemi Corona Hingga Utang
 
Topan In-fa Melintasi Cina Puluhan Orang Tewas, Shanghai Dilanda Banjir Besar
 
Tren 'Kaum Rebahan' Melanda Anak-anak Muda China yang Merasa Lelah Budaya Kerja Keras Tapi Gaji Pas-pasan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]