Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Cicit Soeharto Minta tak Dihukum
Friday 19 Aug 2011 01:20:34

Putri Aryanti Haryowibowo (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Putri Aryanti Haryowibowo (22) tidak sependapat dengan JPU yang menuntutnya satu tahun penjara. Alasannya, pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seharusnya tidak dihukum seberat itu. Sebab, cicit Soeharto itu adalah korban dari barang haram tersebut.

"Unsur setiap penyalahguna dalam ketentuan pasal ini, tidak serta merta dimintakan pertanggungjawabannya kepada terdakwa. Dia adalah korban yang harus direhabilitasi, agar terbebas dari penggunaan barang haram ini," kata kuasa hukum Putri, Hadi Sukrisno dalam nota keberatannya (pledoi) yang disampaikan dalam siding perkara itu yang berlangsung di di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Menurut Hadi, Putri saat dilakukan penangkapan tidak sedang menggunakan atau mengkomsumsi sebagaimana surat dakwaan , sehingga tidaklah mungkin akan menerbitkan suatu tuntutan hukum. Hal ini didasari keterangan Gaus Notononegoro dan Eddie Setiono yang secara secara tegas menyatakan bahwa Putri tidak memakai atau menggunakan atau menkonsumsi narkoba pada saat itu.

Diungkapkan pula, Putri dianggapnya tidak pantas dipidana, karena terdakwa relatif belia muda yang tak mengetahui perbuatannya sebagai tindak pidana. Ia hanyalah tetap seorang korban. "Korban dari penyalahgunaan narkotika ini jelas patut untuk dilindungi," katanya.

Pecandu wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Selain itu dua paket sabu-sabu yang menurut BAP dengan berat 0,4 gram yang mengandung methamfetamina adalah milik Gaus Notonegoro. Untuk itu, kliennya harus mendapat rehabilitasi hingga pulih selama setahun dengan tempat rehabilitasi yang ditunjuk majelis hakim. "Dengan demikian dakwaan subsidair sudah jelas tidak terbukti," kata Hadi.

Sebelumnya, terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo (22) dituntut satu tahun penjara oleh JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8). Penuntut umum Trimo menyatakan bahwa terdakwa secara sah menkomsumsi sabu-sabu untuk diri sendiri seberat 0,4 gram. Pemeriksaan Laboratorium terhadap Putri juga terbukti positif menggunakan amphetamine. Putri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (bnc/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]