Pada Februari 2011 lalu, Gundotra" /> BeritaHUKUM.com - Cibir Microsoft dan Nokia, Petinggi Google Dibungkam

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Google
Cibir Microsoft dan Nokia, Petinggi Google Dibungkam
Monday 10 Dec 2012 17:34:18

Senior Vice President of Engineering Google, Vic Gundotra.(Foto: Ist)
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Bijaklah saat "berkicau" di Twitter. Salah-salah Anda bisa terkena batunya sendiri. Inilah yang terjadi pada Vic Gundotra, Senior Vice President of Engineering Google. Gara-gara salah satu tweet-nya, Gundotra terpaksa "pensiun" nge-tweet.

Pada Februari 2011 lalu, Gundotra pernah "berkicau" perihal kerja sama antara Microsoft dan Nokia. Saat itu, ia berkelakar, menganalogikan kedua perusahaan tersebut sebagai "kalkun" yang tidak akan pernah berubah menjadi "elang".

Sayangnya, tidak semua orang bisa menerima gurauan dari Gundotra ini. Gundotra yang selalu menulis tweet sejak September 2007, terpantau tidak pernah "berkicau" lagi sejak Juni 2011.

Banyak yang menduga kalau Gundotra dilarang "berkicau" oleh bos besar Google, Larry Page. Pada saat itu, tidak ada yang bisa membuktikan kebenaran dari dugaan tersebut. Namun, beberapa waktu lalu, Gundotra akhirnya membuka tabir misteri ini.

Dikutip dari BGR, Minggu (9/12), di ajang SMX Social Media Gathering, Gundotra menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Ia mengakui kalau Larry Page-lah yang selama ini melarang Gundotra untuk berkicau.

"Saya diminta untuk tidak melakukan hal tersebut (menulis tweet) oleh bos saya," kata Gundotra di California.

"Saya berkicau tentang dua perusahaan (Nokia dan Microsoft) yang akhirnya begitu menyebar, sangat-sangat menyebar dan membuat begitu banyak headline di mana-mana. Dan sejujurnya, saya tidak mengantisipasi kalau komentar saya akan diinterpretasikan dengan cara seperti itu," papar Gundotra.

Namun, Gundotra mengungkapkan, ia masih mengakses Twitter dan Facebook demi mendapatkan informasi terbaru.

Pelajaran dari informasi ini, memang tidak ada yang salah dengan berkicau. Namun, satu hal yang harus terus diingat, bijaklah dalam menulis sebuah tweet, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (10/12).(rw/kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]