Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Chiko Terbukti Membunuh di THM, Hakim Vonis 15 Tahun Penjara
2019-01-10 08:21:45

Suasana sidang vonis pembunuhan terdakwa Chiko pada, Rabu (9/1) di PN Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Yoes R Hertyarso, SH didampingi Joni Kondolele, SH dan Edy Toto Purba, SH pada sidang yang di gelar pada, Rabu (9/1) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Chiko (25) yang melakukan pembunuhan terhadap Elia di tempat hiburan malam (THM) Mitra Samarinda pada, Senin (30/7/2017) lalu.

Sebelum mengucapkan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Yoes R Hertyarso terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

"Terdakwa silahkan berdiri, menyatakan terdakwa Chiko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan ke 1 Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara," ujar Yoes dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Melany dari Kejaksaan Negeri Samarinda juga menuntut terdakwa Chiko melanggar Pasal 338 KUHP dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Sehingga vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama 15 tahun penjara sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Setelah mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim selama 15 tahun penjara tersebut, Chiko diam dan tertunduk. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Suryani dan Helena, mengatakan akan pikir-pikir.

Sidang yang dipadati pengunjung yang kebanyakan dari keluarga korban Elia mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Saat usai sidang yang dikawal oleh petugas Brimob untuk kembali ke tahanan PN, tampak keluarga korban Elia rupanya tidak puas dan berupaya menyerang terdakwa namun dihalau oleh petugas Brimob yang mengawal terdakwa.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]