"Penahanan Karyawan" /> BeritaHUKUM.com - Chevron Sesalkan Penahanan Karyawannya Oleh Kejagung

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Chevron Sesalkan Penahanan Karyawannya Oleh Kejagung
Thursday 27 Sep 2012 00:03:32

Gedung Chevron (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyesalkan penahanan terhadap empat karyawannya oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek fiktif "bioremediasi" atau pemulihan tanah bekas tambang milik PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau.

"Penahanan Karyawan Oleh Kejaksaan Agung sangat kami sesalkan. Tidak ada uang negara yang digunakan dalam program Bioremediasi yang telah sukses dijalankan dan disetujui oleh Pemerintah", kata Vice President Policy Government and Public Affairs, Yanto Sianipar, di Jakarta, Rabu (26/9).

Ia mengatakan PT CPI dan para karyawan telah bekerja sama secara terbuka dan transparan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kami sangat menyesalkan bahwa karyawan kami ditahan. Tindakan penahanan terhadap para karyawan dan eksekutif yang telah bekerja secara profesional serta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan aturan perusahaan tentunya sangat disesalkan oleh setiap perusahaan", katanya.

Keempat karyawan PT. CPI yang ditahan Kejagung itu, yakni Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah.

Selain itu, dua tersangka lagi dari pihak kontraktor juga turut ditahan yakni Direktur PT. Green Planet Indonesia, Herlan, dan Direktur PT. Green Planet Indonesia lainnya, Ricksy Prematuri.
Sebelumnya, keempat karyawan PT. CPI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi.

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara 270 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp2,43 triliun dimulai dengan adanya penganggaran kegiatan "bioremediasi" atau kegiatan untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah dari adanya penambangan minyak.
Proyek bioremediasi tersebut berlangsung mulai tahun 2003 sampai 2011.(ant/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]