Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Chevron Diminta Hadirkan Saksi Ahli Bioremediasi
Monday 07 May 2012 00:50:52

Website PT Chevron Pacific Indonesia (Foto: chevron.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pakar Manajemen Lingkungan Surna Tjahja Djajadiningrat mengatakan PT Chevron Pacific Indonesia harus melibatkan saksi ahli dibidang teknologi bioremediasi guna membuktikan ada atau tidaknya penyelewengan bioremediasi oleh perusahaan minyak asal Amerika Serikat tersebut.

"Perlu adanya penanganan yang mendalam dengan melibatkan saksi ahli yang kompeten mengerti tentang teknologi bioremediasi. Teknologi ini dikategorikan sebagai teknologi baru penanganan limbah dengan menggunakan biologi. Saya sendiri meragukan, perusahaan multinasional seperti Chevron membuat ‘kejahatan’ yang bisa menghancurkan reputasi perusahaan,” jelas Surna di Jakarta, Minggu (3/5).

Menurutnya, Headquarter Chevron bisa dimintai pertanggungjawaban untuk menjelaskan ke masyarakat mengenai penggunaan teknologi bioremediasi yang dikerjakan Chevron. “Itu teknologi canggih, masih baru. Sejauhmana Chevron sudah menggunakan teknologi bioremediasi. Apakah sudah terbukti secara ilmiah dan praktek. Apakah secara keilmuan teknologi ini bisa dibuktikan kemampuannya. Saya yakin Chevron bisa menjelaskan dengan baik,” kata guru besar ITB tersebut.

Ia menambahkan, hingga saat ini di ITB banyak mahasiswa melakukan penelitian bagaimana bioremediasi ini digunakan untuk mengurai limbah. “Bagaimana kita bisa menggunakan biologi dengan memakai enzim dan bakteria untuk mengurangi limbah minyak mentah,” tambahnya.

Chevron, lanjut Surna tidak akan main-main dalam menerapkan teknologi ini. Dan tentunya perusahaan sekelas Chevron bukan hanya menjaga citra perusahaan tapi juga moral perusahaan. “Kita boleh saja curiga namun perlu dibuktikan dengan menggunakan saksi ahli yang memiliki kemampuan pengertian teknologi yang tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R. Priyono mengancam PT Chevron Pacific Indonesia untuk mencabut cost recovery yang telah ditanamkan Chevron jika terbukti bersalah dengan melakukan proyek fiktif bioremediasi.

"Kecenderungan penyalahgunaan dan ada yang dilanggar kita langsung mengamankan penerimaan negara. Cost recovery dicabut sampai chevron bisa membuktikannya. Jadi, kalo misalnya sudah ada pembuktian dari chevron, maka Cost Recoverynya kita bayarkan,” kata dia. (bhc/man)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]