Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Chevron
Chevron Diharuskan Bayar Denda Kerusakan Lingkungan
Thursday 05 Jan 2012 01:08:08

Seorang warga memperlihatkan bukti Chevron mencemari wilayah Amazon (Foto: Reuters Photo)
QUITO (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Tinggi Ekuador memperkuat putusan yang mengharuskan perusahaan Chevron untuk membayar biaya kerusakan sebesar 18,2 miliar dolar AS, karena kasus pencemaran minyak di Amazon. Texaco, yang digabungkan dengan Chevron pada 2011 itu, dituduh melakukan pembuangan bahan beracun ke sungai Amazon di Ekuador.

Keputusan itu merupakan bagian dari sengketa yang sudah berlangsung sejak lama antara Chevron dan penggugat Ekuador. Gugatan itu dilakukan atas nama 30.000 warga Ekuador. Kelompok masyarakat adat Ekuador mengatakan Texaco membuang lebih dari 18 milliar galon atau 68 miliar liter bahan beracun ke lubang dan sungai antara tahun 1972-1992.

Para penggugat, yang telah sepakat untuk tidak mencoba memperbaiki kerusakan sampai proses pengadilan selesai di Ekuador, menyambut putusan tersebut. "Peraturan ini mengkonfirmasikan dan meratifikasi bahwa perusahaan mencemari dan berdampak pada Amazon," katanya dalam sebuah pernyataan.

"Ini penting untuk mengklarifikasi bahwa tidak ada yang cukup untuk memperbaiki kejahatan yang telah mereka lakukan di wilayah kami, atapun tidak akan cukup untuk menghidupkan kembali yang sudah meninggal".

Pada Februari lalu, sebuah pengadilan di Ekuador juga memerintahkan Chevron untuk membayar uang senilai5,9 miliar dolar AS atas kerusakan yang diakibatkan pembuangan tersebut. Dalam perkembanganya, jumlah denda itu meningkat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami meratifikasi peraturan pada 14 Februari 2011 seluruh bagiannya, termasuk hukuman untuk ganti rugi moral," seperti disampaikan Pengadilan di Lago Agrio, seperti disampaikan Reuters.

Presiden Ekuador Rafael Correa menggambarkan sengketa itu sebagai perang "David dan Goliath". "Saya pikir keadilan sudah terjadi. Bahwa Chevron menyebabkan pencemaran di Amazon tidak dapat dibantah," ujarnya.

Sementara itu, dalam pernyataannya, Chevron menyatakan bahwa keputusan itu merupakan sebuah "contoh kasus politisasi dan korupsi yang mencolok dalam pengadilan Ekuador." Chevron akan berupaya mencari penyelesaian di luar Ekuador. Putusan itu dianggap penghakiman itu "haram" dan "penipuan".

September lalu, pengadilan AS membatalkan keputusan tersebut untuk menghalangi pembayaran denda dari perusahaan. Sedangkan dalam kasus berbeda, mahkamah arbitrase internasional telah memerintahkan Ekuador untuk membayar 96 juta dolar AS kepada Chevron, setelah pengadilan Ekuador telah melanggar hukum internasional karena menunda penyelesaian sengketa komersil yang melibatkan Texaco.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Chevron
 
Chevron Garap Lapangan Minyak Duri Utara
 
Chevron Diharuskan Bayar Denda Kerusakan Lingkungan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]