Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembunuhan
Chatingan Facebook Membawa Maut, Suami Bunuh Mantan Pacar Istrinya di Samarinda
2018-11-27 08:52:00

Suasana Reka Ulang kasus pembunuhan Zainal terhadap Edy W di halaman parkir Mapolsek Samarinda Seberang Senin (26/11).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Bertempat di halaman parkir Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Samarinda Seberang, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rekonstruksi (Reka Ulang) kasus pembunuhan yang terjadi pada 11 November 2018 lalu, dengan pelaku bernama Zainal (19) yang melakukan pembunuhan dengan korban Edy W (19).

Rekonstruksi kasus tewasnya Edy W oleh pelaku yang bernama Zainal (19) yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang pada, Senin (26/11) dihadapan Kuasa Hukum tersangka dan Jaksa Penuntut Umum Melany dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Adegan reka ulang kasus pembunuhan dilakukan pelaku Zainal terhadap Edy W juga menghadirkan 2 orang saksi yaitu istri pelaku inisial DS dan Rohid S (19) teman korban. Terdapat 20 adegan terlihat dan adanya penyesalan di wajah pelaku yang selalu menunduk disaat setiap melakukan adegan tersebut.

Dari 20 adegan Reka Ulamg yang dimulai sekitar pukul 10.15 Wita tersebut, diawali pelaku mengambil dan melihat kata saya pada chating FaceBook istrinya dan membalas chating tersebut kepada korban, lantas mengambil sebilah parang ukuran cukup panjang dan mendatangi korban.

Pada adegan ke 6, 7 dan 8, setelah pelaku Zainal mendatangi korban Edy W dan masih diatas sepeda motornya pelaku menanyakan, "apakah kamu Edy", di jawab "bukan" dan melihat korban mematikan hpnya ketika di telpon tidak aktip membuat Zainal naik pitam dan langsung menikam Edy W dengan satu kali tusukan dibagian perut sebelah kanan hingga tembus, yang membuat Edy W seketika itupun roboh ketanah dengan parang yang masih tertancap.

Tersangka Zainal setelah melakukan pembunuhan langsung lari pulang ke rumahnya dan menyampaikan kepada istrinya, "yang mengganggu kamu sudah selesai" nampak pada adegan 17 reka ulang.

Usai reka ulang, kepada wartawan pelaku mengaku menyesal dengan tindakan yang dilakukannya, bahkan dirinya ingin bertemu dengan pihak keluarga korban, guna langsung meminta maaf telah menghilangkan nyawa Edy W yang tak lain adalah mantan pacar istrinya.

"Saya menyesal, saya minta maaf kepada keluarga saya, keluarga istri saya, dan kalau boleh saya mau ketemu sama keluarga korban, untuk meminta maaf secara langsung. Saya minta maaf, tidak ada niatan saya untuk membunuh, saya terbawa amarah saat itu," ujar Zainal, Senin (26/11).

Saksi Rohid S teman korban mengaku tidak mengenal pelaku dan juga istrinya, dirinya hanya mengantarkan ke lokasi, itu pun hanya sampai di depan pintu masuk perumahan.

Saat itu korban mengatakan kepadanya untuk diantarkan ke Perumahan tersebut, karena mau mengambil uang dari seorang wanita, jadi saya tunggu diluar gang.

"Saya hanya di depan gang perumahan, dia sendiri masuk ke dalam pakai motor dan membawa handphone saya juga," ujar saksi.

Setelah lama menunggu, dirinya pun masuk ke dalam perumahan dan menemukan temannya Edy W sudah tidak berdaya, tersungkur bersimbah darah dan bersama teman membawa korban ke rumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedy Setiawan mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan guna mengetahui awal mula hingga pelaku menusukkan parang ke tubuh korban, termasuk saat pelaku diamankan kepolisian.

"Motif dari aksi penusukan itu tidak lain karena rasa cemburu pelaku, akibat istrinya diganggu oleh korban. Pelaku pun terancam hukuman yang cukup berat, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan seumur hidup," pungkas Dedy Setiawan.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]