Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Chandra: Nazaruddin Disidangkan Awal November
Thursday 27 Oct 2011 22:15:41

Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memastikan bahwa berkas kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin telah tuntas. Bahkan, diharapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu akan disidangkan awal November nanti.

"Mungkin segera disidangkan. Mudah-mudahan awal November. Kami berharap begitu,” kata Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah kepada wartawan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut Chandra, apa yang ditudingan tersangka Nazaruddin serta para pihak yang telah diperiksa KPK, nantinya akan dapat dibuktikan di pengadilan. Begitu pula dengan aliran dana yang mengalir ke mana-mana itu. "Kalau ada bukti-bukti (aliran dana korupsi), pasti akan disampaikan dalam persidangan. Semua ini akan menjadi bukti bagi kami," tandasnya.

Sebelumnya, Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juli lalu. Ia diduga menerima suap dalam proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191 miliar. Tim penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada bagian lain, Chandra menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan olah raga di Hambalang, Jawa Barat,telah masuk dalam tahap penyelidikan sejak Agustus 2011. Artinya, status pemeriksaan proyek Hambalang telah naik dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan menjadi penyelidikan.

Tapi Chandra enggan mengungkapkan siapa saja saja yang sudah serta akan dimintai keterangannya dalam proyek senilai Rp 1,52 triliun tersebut. Chandra menyimpannya rapat-rapat dan hanya melempar senyum. "Tidak harus manggil (saksi untuk dimintai keterangan),” selorohnya.

Kasus ini sendiri muncul dari Nazaruddin. Ia pernah mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 50 miliar dari pelaksana proyek PT Adhi Karya kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan sejumlah pihak lain. Uang digelontorkan, saat Kongres Partai Demokrat berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Januari 2010 lalu. (mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]