Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Komisi XI
Cetak Uang Baru Tidak Urgen
2016-09-20 07:09:15

Ilustrasi. Tumpukan uang.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil saat ini, sangat tidak urgen mencetak 11 uang baru seperti yang akan dirilis pemerintah. Peredaran uang tersebut tidak tepat waktu, lantaran kini keuangan negara sedang mengalami defisit dan berpengaruh pada tingkat inflasi.

Demikian penegasan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya Sabtu (17/9). Pemerintah harus menyertakan urgensinya, karena mencetak uang baru butuh biaya yang tidak murah. Padahal, saat yang sama pemerintah sedang melakukan penghematan dengan memangkas anggaran kementerian/lembaga. Harusnya pemerintah memikirkan bagaimana keuangan negara sehat kembali, bukan menerbitkan uang baru.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri sudah menandatangani Kepres No.13/2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional pada pecahan uang kertas dan logam. "Cetak uang saat ini tidak urgen. Bila cetak uang baru karena alasan target pajak yang mungkin tidak tercapai, itu keliru. Sebaliknya, ekonomi justru akan terganggu bila cetak uang baru tidak diawasi," tandas politisi muda Partai Gerindra ini.

Ketimbang mencetak uang baru, ungkap Heri, lebih baik mengusut dugaan korupsi mesin Intaglio Komori yang dibeli Perum Peruri dengan tipe IC-532III yang tidak sesuai spesifikasi. Hingga kini skandal tersebut tak jelas pengusutannya.

"Saya berharap, pemerintah, khususnya BI, menjaga stabilitas jumlah uang yang beredar di masyarakat. BI dengan kebijakannya harus menyediakan kebutuhan uang rupiah di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar," ujar politisi dari dapil Jabar IV itu.

Menurut Heri, BI perlu memberi perhatian bahwa uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah transaksi pembayaran tunai, mudah digunakan, mudah dikenali, tahan lama, dan sulit dipalsukan. Memperkuat pengawasan juga jadi keniscayaan untuk memberantas peredaran uang palsu. BI, imbau Heri, perlu mengupayakan agar uang yang beredar di masyarakat cukup dan sesuai jenis pecahannya.

Seperti diketahui, BI akan merilis 11 uang baru yang terdiri dari tujuh uang kertas dan empat uang logam. Semua uang tersebut bergambar pahlawan nasional. Misalnya, pecahan uang kertas Rp 100 ribu bergambar Soekarno-Hatta. Pecahan Rp 50 ribu bergambar H. Djuanda Kartawidjaja. Gambar Idham Chalid menghiasi uang Rp 5 ribu. Husni Thamrin untuk uang Rp 20 ribu.

Sementara untuk uang logam diantaranya pecahan Rp 1000 bergambar I Gusti Ketut Pudja, TB Simatupang untuk uang logam Rp 500, Tjipto Mangunkusumo untuk Rp 200, dan Herman Johanes untuk Rp 100.(mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi XI
 
Menkeu Dinilai Tak Hormati Kesepakatan Politik
 
Bea Cukai Diapresiasi, Rokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan
 
Kasus JP Morgan Warning atas Bencana Keuangan Negara
 
Politik Anggaran Pemerintah Tidak Sehat dan Tidak Kredibel
 
Cetak Uang Baru Tidak Urgen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]