Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lapas
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Harus Bebas Alat Telekomunikasi
2018-05-08 15:33:25

Ilustrasi. Pemusnahan HP hasil razia di Lapas.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap menyarankan agar lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) dibebaskan dari alat telekomunikasi, untuk mencegah peredaran narkoba di sel tahanan. Hal ini seiring maraknya permasalahan lapas atau rutan menjadi tempat peredaran narkoba.

"Petugas lapas atau sipir tidak ada yang membawa HP (handphone, RED), terlebih warga binaan yang memang seharusnya tidak diperkenankan membawa HP di areal lapas," ungkapnya usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Senin (7/5).

Jika alat komunikasi dilarang digunakan saat berada di lapas, ia meyakini peredaran narkoba dapat dikurangi. Meski demikian, tidak saja faktor alat komunikasi yang menyebabkan peredaran narkoba sulit dibendung.

Selain itu, karena Kalbar adalah provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia, maka penyelesaian sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum dapat dilakukan, seperti juga layaknya penyelesaian overkapasitas lapas.

"Untuk over kapasitas di lapas, itu permasalahan klasik ya. Komisi III akan mendorong dan meminta dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, karena ini menyangkut komitmen," ungkap politisi PAN itu.

Dalam beberapa kasus di negara lain, misalnya di Filipina, dengan status darurat narkoba, maka pengelolaan lapas dikelola secara ketat.(hs/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]