Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BNN
Cegah Pengalihan Aset Terkait Narkotika, BNN Kerjasama dengan BPN
Friday 22 Nov 2013 15:01:04

Ilustrasi, Banner Aksi Bersama Mewujudkan Masyarakat Indonesia Sehat Narkoba di kantor BNN Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memudahkan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang, yang berasal dari bisnis narkotika, dimana kerjasama ini sebagai bentuk Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang terkait dengan pengalihan hasil kejahatan narkotika dalam bentuk aset berupa tanah.

“Kami sangat memerlukan kerjasama ini, sehingga kita dapatkan kemudahan akses dalam memproses tindak pidana pencucian uang dalam bisnis narkotika melalui pengalihan aset berupa tanah,” kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Pol Anang Iskandar melalui siaran pers, Jumat (22/11) di Jakarta.

"Ketika asetnya berupa tanah dan butuh penyidikan yang tepat, maka kita perlu BPN untuk berperan dalam penyitaan dan pemblokiran aset tersebut," jelasnya.
Adapun inti penyampaian Komjen Anang, bahwa kerjasama maupun koordinasi yang dilakukan, bermaksud membongkar hasil dari kejahatan bisnis narkotika, yang sudah berubah menjadi aset tanah.

Sedangkan menurut Sekretaris Utama BPN, Gede Ariyuda yang mewakili BPN, secara jelas menyatakan dukungan penuh agar supaya P4GN yang saat ini terhubung dengan jaringan internasional serta melibatkan peredaran uang dalam jumlah besar.

Dijelaskan GedePengamanan aset, jangan sampai berpindah ke pelaku kejahatan narkotika, karena di tahun 2013 sendiri terdata ada 13 aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari bisnis narkotika. “Kerjasama dengan BNN merupakan sebuah upaya pengamanan terhadap aset yang diperoleh dari hasil bisnis narkotika,” ujar Gede.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]