Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gratifikasi
Cegah Korupsi, Bentuk Tim Antigratifikasi
Friday 09 Jan 2015 06:18:05

Ilustrasi. Gratifikasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani berencana membentuk sebuah unit pengedalian gratiflkasi di BKPM. Selasa (6/1) lalu. Selain ditujukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, juga digunakan untuk memberikan kepastian dalam proses perizinan investasi yang terbebas dari praktek pemberian hadiah kepada penyelenggara negara yang kerap disebut gratiflkasi.

"Kami di BKPM rencananya akan membentuk satu unit pengendalian gratifikasi yang tentunya akan memberikan layanan kepastian yang memberikan kepastian kepada investor dan pemohon perizinan untuk tidak melakukan gratifikasi," ujarnya kepada wartawan usai melaporkan harta kekayaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta kemarin.

Sejauh ini, dirinya mengaku sudah menyiapkan beberapa aturan terkait dengan pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi tersebut. Namun saat didesak detil perihal unit pengendali gratifikasi di BKPM tersebut, Franky enggan membocorkan.

"Intinya, ada beberapa yang kami sudah kita siapkan terkait Peraturan BPKM terkait dengan misalnya benturan kepentingan, dengan whistleblower, mekanisme pengaduan, itu semua sudah ada dalam peraturan BKPM," tandasnya.

Selain berencana membentuk unit pengendali gratifikasi, pria yang dulunya dikenal sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini, juga bakal menerapkan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyangkut proses perizinan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya berupaya menggandeng KPK untuk memastikan pelayanan tersebut tidak menyimpang dan tetap sesuai dengan jalurnya.

"Jadi hari ini (kemarin, Red) kami dari BKPM selain saya pribadi menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sebagai pejabat negara, kami juga melakukan konsultasi terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu yang akan dilaksanakan BKPM," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, kedatangan Franky, selain melaporkan harta kekayaan juga berdiskusi denganpimpinan KPK perihal bagaimana membangun iklim investasi yang kondusif. Selebihnya, dirinya mempersilakan untuk mengkonfirmasi pertemuan tersebut langsung dengan pimpinan KPK.(sar/indopos/bhc/sya)


 
Berita Terkait Gratifikasi
 
• KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
 
• Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
 
• Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
 
• Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
 
• Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]