Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mudik
Cegah Kemacetan Arus Mudik, Pemerintah Berangkatkan 16.500 Motor Gratis
Thursday 03 Jul 2014 02:06:51

Ilustrasi. Press Conference bertajuk; 'Lebih Aman Mudik Ke kampung halaman Bersama Pelni' Rabu (2/7), Jakarta. (Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mengurangi kemacetan dan menurunkan angka kecelakaan, dalam masa Angkutan Lebaran (Angleb) 2014, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memberangkatkan 16.650 sepeda motor gratis ke berbagai daerah di Pulau Jawa dengan moda kapal, kereta api dan truk.

“Program ini untuk mengurangi jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadinya, dan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim Lebaran,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan saat membuka pendaftaran mudik di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (2/7).

Menurut Mehub, pihaknya menyiapkan sarana angkutan dengan kapasitas 16.650 unit sepeda motor dan 33.000 orang, dengan rincian sebanyak 48 unit truk yang dapat mengangkut 2.400 unit sepeda motor, dan 96 unit bus yang dapat mengangkut 4.800 orang.

“Angkutan Lebaran gratis dengan bus ini melayani pemudik dengan tujuan Tasikmalaya, Cilacap, Purwokerto, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri,” ujar Menhub.
Adapun untuk angkutan laut, menurut Menhub, disediakan dua kapal Ro - Ro dengan kapasitas 2.000 unit sepeda motor dan 4.000 orang dengan kota tujuan Cirebon dan Tegal. Selain itu disediakan pula 2 kapal laut dengan kapasitas angkut 6.000 unit sepeda motor dan 12.000 orang dengan tujuan Semarang dan Lampung.

Untuk angkutan kereta api, lanjut Menhub, disediakan kapasitas sebanyak 6.300 unit sepeda motor dan 12.500 penumpang dengan tujuan Cirebon, Tegal, Semarang, Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo.
Menhub EE Mangindaan menjelaskan, selain dilakukan oleh pemerintah, penyelenggaraan mudik gratis juga dilakukan oleh 17 mitra kerja dengan jumlah kendaraan yang akan diberangkatkan mencapai 1.871 unit bus, 2.085 tiket pesawat, dan 2.110 tiket kereta api dengan total kapasitas angkut mencapai 122.028 orang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pendaftaran mudik gratis dilakukan pada 1-16 Juli 2014 dengan membawa beberapa berkas sebagai persyaratan, diantaranya masyarakat harus membawa motor atas nama sendiri yang sah, foto kopi STNK, SIM, KTP, dan foto KK bila sudah memiliki anak sebagai tanda keabsahannya.

Adapun informasi pendaftaran dapat diakses melalui website mudikgratislebaran2014@dephub.go.id.

Menhub berharap, dengan adanya fasilitas mudik gratis yang disediakan oleh pemerintah dan mitra kerjanya ini, dapat mengurangi kemacetan di jalur mudik, sekaligus menurunkan angka kecelakaan saat musim mudik Lebaran.

“Saya memprediksi untuk Lebaran tahun ini akan ada peningkatan jumlah kendaraan yang melintas pada beberapa ruas jalan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan. Kemacetan tersebut semakin diperparah dengan tingginya penggunaan sepeda motor dan kendaraan pribadi,” pungkas Menhub.(Kemenhub/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]