Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Catatan Pemilu Jadi Tekad Perbaikan Pemilihan 2020
2019-08-24 19:28:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilu 2019 telah usai, sejumlah capaian dan catatan telah berhasil diukir. Untuk catatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertekad untuk memperbaiki kekurangan sementara capaian dijadikan motivasi untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang lebih baik di tahun-baru berikutnya.

Beberapa catatan pemilu seperti partisipasi politik perempuan, pengaturan dan pelaksanaan dana kampanye di Pemilu 2019, hak pemilih kelompok rentan. Sementara capaian antara lain partisipasi pemilih yang melebihi target, mencapai angka 81 persen.

"Situs (misalnya) sebuah capaian (juga) untuk memudahkan proses transparansi data bagi publik. Mengusulkan pelarangan calon mantan narapidana korupsi dan KPU juga mengusulkan untuk wajib menyerahkan LHKPN. Hal-hal ini tidak diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang, namun KPU bertujuan untuk membuat pemilu menjadi baik secara teknis dan substansi serta menghasilkan pemimpin yang baik pula yang mampu menampung harapan-harapan publik," ujar Arief saat menjadi pembicara diskusi "Dari Pemilu Serentak 2019 Menuju Pilkada Serentak 2020, Sebuah Evaluasi dan Rekomendasi" yang digelar di KPU, Kamis (22/8).

Arief mengakui kerja penyelenggara pemilu belum lah sempurna. Meski begitu dia pun memberikan apresiasi setingginya kepada jajaran penyelenggara pemilu serta pihak terkait yang telah membantu menyukseskan pesta demokrasi ini.

Arief melanjutkan bahwa konsentrasi KPU berikutnya adalah menghadapi Pemilihan 2020. Isu terkait Pemilihan 2020 pun menurut dia sudah mulai menjadi bahasan publik seperti apakah KPU kembali memasukkan pasal pelarangan calon mantan narapidana korupsi dan isu lainnya terkait penerapan rekapitulasi berbasis elektronik (e-rekap).

Adapun KPU sudah meminta jajarannya dimarahin (khususnya penyelenggara pemilihan) untuk menyiapkan anggaran yang dibutuhkan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

Diskusi turut dihadiri Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Ketua KODE Inisiatif Ver Junaidi, Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta.(hupmaskpuriyosara/kpu/bh/sya)



 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]