Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Catat, Ini Jenis Pemilih Pemilu 2019 yang Dapat Berikan Hak Suaranya di TPS
2018-08-13 08:02:00

JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara membahas jenis pemilih yang berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di pasal 6 rancangan PKPU tersebut disebutkan bahwa kategori pertama pemilih yang bisa memberikan hak suaranya adalah pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan.

"Sesuai dengan model A.3-KPU," jelas Komisioner KPU Ilham Saputra saat menjadi pemapar uji publik dua PKPU di Jakarta, Selasa (7/8) lalu.

Kategori kedua adalah pemilih pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih yang masuk dalam DPTb sendiri adalah mereka yang karena kondisi tertentu tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS asal dan memberikan suaranya di TPS lain atau TPS luar negeri (TPSLN). "Tapi sebelumnya mereka melapor dulu dan mengurus formulir pindah memilih (form A5) yang ditunjukkan berikut KTP-el nya kepada KPPS saat akan memilih," jelas Ilham.

Khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, Ilham menjelaskan bahwa mereka masih dapat memberikan hak pilihnya dengan ketentuan menunjukkan KTP-el kepada KPPS dan didaftar dalam DPK, kedalam formulir model A.DPK-KPU. "Tapi hak pilihnya hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW yang sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el. Serta penggunaan hak pilih dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS," tambah Ilham.

Selain membahas rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, pada kesempatan itu juga dipaparkan rancangan PKPU terkait Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara yang disampaikan Komisioner Hasyim Asy'ari.(hupmaskpudianR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]